Dinas Sosial Kota Bekasi menyelenggarakan kegiatan pelatihan Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas pengelola data fakir miskin cakupan daerah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2022 bertempat di Gedung Balai Patriot Kota Bekasi pada hari Senin 22 Juli 2022.
Tujuan diselenggarakannya acara ini adalah agar para enumerator dan operetor mempunyai kapasitas untuk memahami lebih jauh terkait sistem yang ada di Kementrian Sosial terutama yang berada di SIKS-NG melalui Pusdatin, agar nantinya mampu melayani masyarakat untuk mendaftarkan data terpadu kesejahteraan sosial.
Peserta acara ini adalah 112 tenaga enumerator dan operator dari 56 Kelurahan se-Kota Bekasi.
Acara dihadiri oleh Dimas Putra Pradana sebagai pemateri dari Pusdatin Kementerian Sosial Republik Indonesia, Toni Handono S.Sos sebagai pemateri dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat dan juga Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, H. Ahmad Yani.
Kadinsos Kota Bekasi membacakan sambutan Plt. Wali Kota Bekasi tentang seorang akademisi banglades pada saat ini akademisi tersebut mempelajari ilmu" canggih namun ketika dia keluar dari kampus dia tidak bisa berbuat apa-apa ketika melihat kemiskinan merajalela di Banglades karena waktu itu Banglades baru memisahkan diri dari Pakistan, pada saat itu dia membuat sebuah gerakan sosial, dari situ dia memulai gerakannya sampai dia diadopsi oleh 250 lembaga dan angka itu terus bertambah
"Butuh kesabaran yang tinggi, pemahaman yang baik dalam kondisi apapun serta keluangan inovasi tiada henti untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di sekeliling kita" Kata Kadinsos.
"Saya harap pelatihan ini melahirkan enumertor dan operator yang bisa menangani sistem SIKS-NG yang bisa menangani permasalahan-permasalahan yang ada di kelurahan terkait data terpadu kesejahteraan sosial " tambahnya.
Acara dibuka langsung oleh kepala Dinas Sosial Kota Bekasi dan di sambut tepuk tangan yang meriah oleh seluruh peserta pelatihan. Dasar kegiatan ini adalah sebagaimana tercantum pada Permen Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Lengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Peraturan Kota Bekasi nomor 109 tahun 2019 Tentang Kriteria Masyarakat Miskin di Kota Bekasi.
(Red)