JAKARTA, (sumber : gemantara news)
Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan sejauh ini, Polri akhirnya menetapkan ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, jerat untuk Bharada E ialah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 55 KHUP, dan Pasal 56 KUHP.
Hal ini disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022).
Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga. Sudah cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata dia.
Menurut Andi, pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan tetap berkembang.
“Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan,” jelas Andi.
Gawai dan Pakaian Brigadir J Sudah di Laboratorium Forensik
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut jika barang bukti berupa handphone atau gawai dan pakaian milik Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, sudah ada di laboratorium forensik (Labfor) Polri untuk pemeriksaan.
Adapun, kematian Brigadir Yoshua menjadi sorotan publik. Hal ini setelah ditemukannya banyak dugaan bentuk kekerasan, seperti luka bekas sayatan, jari dan bahu yang patah, kemudian rahang yang bergeser dan yang lainnya. Ini setelah adanya insiden baku tembak di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
“Konstitusi menyatakan buka, Undang – Undang menyatakan terbuka, kenapa masih takut,” tegas Kamaruddin kepada media di Bareskrim Selasa 2 Agustus 2022.
Ia juga mempertanyakan keberadaan handphone Yosua yang sempat menghilang. Karena dari handphone tersebut dapat diketahui komunikasi terakhir dan keberadaan Brigadir J.
“Kita juga pertanyakan tentang apakah handphone Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah ketemu belum, mereka semua (penyidik) tidak ada yang berani menjawab,” ungkap Kamaruddin. (Red)