Notification

×

Iklan

Maraknya kasus intervensi oknum pejabat dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Kamis, 04 Agustus 2022 | Agustus 04, 2022 WIB Last Updated 2022-08-04T11:54:54Z

 


Maraknya kasus intervensi oknum pejabat dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terjadi di beberapa daerah yang menimbulkan dilematis bagi pihak sekolah penyelenggara pendidikan.

Salah satunya terjadi di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat pada PPDB tahun ini. Seorang kepala sekolah yang enggan disebut namanya melaporkan kepada tim investigasi, bahwa telah terjadi tekanan yang cukup masiv dari oknum pejabat di linkungan Pemkot Bekasi kepada pihak guru dan sekolahnya.

Menurutnya, kejadian ini berawal dari adanya kekecewaan para orang tua calon siswa yang sempat dijanjikan bisa masuk di sekolah ini. Namun, pihak sekolah bersikeras menolak dengan alasan kuota sudah terpenuhi.

Ia menambahkan, para orang tua siswa yang tidak diterima ini menuntut oknum pejabat, di antaranya oknum anggota dewan DPRD Kota Bekasi untuk menagih janji bahwa anaknya bisa diterima sebagai peserta didik di sekolah tersebut.

“Setiap hari ada puluhan orsng tua datang ke sekolah ini dengan membawa pesan dari oknum anggota dewan, kedatangannya ini sangat menggangu proses belajar mengajar,” tutur kepala sekolah yang enggan disebut namanya, Rabu (3/7).

“Bahkan, para siswa yang sudah menjadi peserta didik pun ikut terdampak oleh karena proses penilaian mereka terhambat. Hal ini disebabkan adanya tekanan untuk menambah kuota penerimaan siswa, di mana sekolah kami hanya membatasi 32 orang murid saja.” Tuturnya menjelaskan kepada tim investigasi Ikatan Wartawan Online Indonesia.

“Kami mengikuti juknis, jika kami terima, itu artinya kami melanggar juknis tersebut,” tegasnya.

Pengamat pendidikan sekaligus tokoh aktivis berinisial WS mengomentari terkait tekanan yang diterima pihak sekolah. Melalui pesan whatsapp ia mengungkapkan, “sudah benar itu, langkah dari pihak sekolah untuk menolak tekanam dari oknum anggota legislatif atau dari oknun pejabat manapun. Apalagi jika tekanan itu dilakukan telah melewati batas waktu proses PPDB sesuai aturan juknisnya.” kata WS.

“Justru saya salut kepada kepala sekolah itu karena berani bersikap jujur.” tuturnya. “Bahkan jika sempat keluar SK, dari pihak manapun untuk menambah Rombongan Belajar (Rombel) maka ini bisa berakibat terjerat hukum,” tandasnya.

Sementara itu, kabar terakhir pihak sekolah ini telah menerima surat keputusan untuk mengakkmodir aspirasi para siswa yang akan diterima dan akan diumukan hari Kamis (4/8) serta akan ditambah 1 hingga 4 rombel.

“Bagi para murid itu sebuah solusi, tapi bagi kami sebuah dilema. Hal itu akan menurunkan kwalitas pendidikan sekolah ini,” keluh kepala sekolah kepada tim investigasi media ini.

(Red) 

×
Berita Terbaru Update