Notification

×

Iklan

Merasa Korban Mafia Tanah, Pemilik 48,23 Hektar Lahan di Desa Sampali Lapor Kejati Sumut

Rabu, 03 Agustus 2022 | Agustus 03, 2022 WIB Last Updated 2022-08-21T08:29:51Z

 Medan. Marwita (57) warga Jalan Pabrik Papan Lingkungan 15 Kel. Pekan Labuhan Medan Labuhan, memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto SH MH menindak terduga mafia tanah yang menyerobot 48,23 hektar lahan miliknya di Desa Sampali Kec.Percut Sei Tuan, Senin (1/8/2022).

Marwita didampingi adiknya Jhon Hendri mengaku, lahan seluas 48,23 hektar merupakan warisan dari orangtuanya Alm.Yusuf Almh. Maryam berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No. 117/II/SKPT/SDA/1967 yang dikeluarkan Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran  Tanah tanggal 3 Januari 1967.

SKPT tersebut, lanjut Marwita, atasnama Maryam bertalian dengan Surat Keterangan Hak Memperusahai Tanah No Daftar: 565/KLD/1961 tanggal 22 Djuni 1961 yang ditandatangani Assisten Wedana Ketjamatan Labuhan Deli.

Dia menjelaskan, dasar surat mereka Surat Keterangan No. 640/C/III/1964 tanggal 22 Nopember 1964 yang ditandatangani Kepala Agraria Daerah Deli Serdang dan Kotapraja Tebing Tinggi yang berdasarkan dokumen diatas terletak dahulu bernama Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang saat ini berubah nama menjadi Jalan Pasar 6 Dusun 25 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.

Dijelaskannya lagi, batas-batas tanah miliknya, sebelah Utara berbatas dengan Djalan Mabar ke Pertjut sepanjang 640 Meter, sebelah Timur berbatas dengan Sei Kera sepanjang 390 M + 70 M + 87 Meter, sebelah Selatan berbatas dengan Kebun sepanjang 985 Meter dan sebelah Barat berbatas dengan Kebun sepanjang 75 M + 474,2 Meter.


Namun belakangan timbul permasalahan yang tanpa sepengetahuan para ahli waris ada pihak lain menguasai lahan dengan memagar dan memasang plank ‘‘PENGUMUMAN’ TANAH INI MILIK SUPONO DKK BERDASARKAN PUTUSAN PK: 94 PK/PDT/2004 BERITA ACARA EKSEKUSI NO:06/EKS/2009/67/PDT.G/2009/PN-LP TANGGAL:22 Oktober 2014. DILARANG MASUK TANPA IZIN KUHP 551’.

Alhasil, Marwita bersama kuasa hukumnya Mahsin SH melapor persoalan dugaan penyerobotan lahan yang dimana Kejaksaan Tinggi telah membentuk Satgas Mafia Tanah dengan harapan persoalan ini segera ditindaklanjuti.  

Laporan tersebut akhirnya diterima staff PTSP Kejatisu Tasya dan difasilitasi Petugas Piket PTSP Kejatisu Nova Manurung H yang menyambut baik laporan masyarakat yang disegera disampaikan ke pimpinannya.


Adapun menurut Marwita, objek eksekusi sebagaimana tertera di plank tak berada di lokasi tanahnya karena setahunya pada tahun 2010 lalu putusan PK: 94 PK/PDT/2004 yang dimenangkan oleh 70 penggugat/ pemohon eksekusi telah dilaksanakan eksekusi dan lavering di sekitar 8 s/d 10 Kilometer dari lokasi tanahnya.


Warna Sumut

Home  ›  Peristiwa

Merasa Korban Mafia Tanah, Pemilik 48,23 Hektar Lahan di Desa Sampali Lapor Kejati Sumut

 Rizky Zulianda     Wednesday, August 03, 2022     Peristiwa     Comment   



warnasumut.com - Medan. Marwita (57) warga Jalan Pabrik Papan Lingkungan 15 Kel. Pekan Labuhan Medan Labuhan, memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto SH MH menindak terduga mafia tanah yang menyerobot 48,23 hektar lahan miliknya di Desa Sampali Kec.Percut Sei Tuan, Senin (1/8/2022).


Marwita didampingi adiknya Jhon Hendri mengaku, lahan seluas 48,23 hektar merupakan warisan dari orangtuanya Alm.Yusuf Almh. Maryam berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No. 117/II/SKPT/SDA/1967 yang dikeluarkan Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran  Tanah tanggal 3 Januari 1967.


SKPT tersebut, lanjut Marwita, atasnama Maryam bertalian dengan Surat Keterangan Hak Memperusahai Tanah No Daftar: 565/KLD/1961 tanggal 22 Djuni 1961 yang ditandatangani Assisten Wedana Ketjamatan Labuhan Deli.

Dia menjelaskan, dasar surat mereka Surat Keterangan No. 640/C/III/1964 tanggal 22 Nopember 1964 yang ditandatangani Kepala Agraria Daerah Deli Serdang dan Kotapraja Tebing Tinggi yang berdasarkan dokumen diatas terletak dahulu bernama Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang saat ini berubah nama menjadi Jalan Pasar 6 Dusun 25 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.


Dijelaskannya lagi, batas-batas tanah miliknya, sebelah Utara berbatas dengan Djalan Mabar ke Pertjut sepanjang 640 Meter, sebelah Timur berbatas dengan Sei Kera sepanjang 390 M + 70 M + 87 Meter, sebelah Selatan berbatas dengan Kebun sepanjang 985 Meter dan sebelah Barat berbatas dengan Kebun sepanjang 75 M + 474,2 Meter.


Namun belakangan timbul permasalahan yang tanpa sepengetahuan para ahli waris ada pihak lain menguasai lahan dengan memagar dan memasang plank ‘‘PENGUMUMAN’ TANAH INI MILIK SUPONO DKK BERDASARKAN PUTUSAN PK: 94 PK/PDT/2004 BERITA ACARA EKSEKUSI NO:06/EKS/2009/67/PDT.G/2009/PN-LP TANGGAL:22 Oktober 2014. DILARANG MASUK TANPA IZIN KUHP 551’.




Alhasil, Marwita bersama kuasa hukumnya Mahsin SH melapor persoalan dugaan penyerobotan lahan yang dimana Kejaksaan Tinggi telah membentuk Satgas Mafia Tanah dengan harapan persoalan ini segera ditindaklanjuti.  


Laporan tersebut akhirnya diterima staff PTSP Kejatisu Tasya dan difasilitasi Petugas Piket PTSP Kejatisu Nova Manurung H yang menyambut baik laporan masyarakat yang disegera disampaikan ke pimpinannya.


Adapun menurut Marwita, objek eksekusi sebagaimana tertera di plank tak berada di lokasi tanahnya karena setahunya pada tahun 2010 lalu putusan PK: 94 PK/PDT/2004 yang dimenangkan oleh 70 penggugat/ pemohon eksekusi telah dilaksanakan eksekusi dan lavering di sekitar 8 s/d 10 Kilometer dari lokasi tanahnya.

Setahu saya putusan PK: 94 PK/PDT/2004 yang dimenangkan 70 penggugat yang menamakan diri mereka Kelompok Tani Manunggal objeknya telah dieksekusi di sekitar 8 sampai 10 kilometer dari lahan saya", paparnya.


Kepada wartawan Marwita menjabarkan, guna menghindari perampasan lahan miliknya, Marwita telah 2 kali melayangkan Pemblokiran Tanah ke Kantor Pertanahan Deli Serdang yakni pada tanggal 28 Juli 2021 dan tanggal 2 Agustus 2021. 


“Saya telah melayangkan 2 kali surat blokir ke Kantor Pertanahan Deli Serdang yang turut ditembuskan ke Kanwil BPN Sumut, Gubsu, Ketua PN Lubuk Pakam, Ketua Pengadilan Tinggi Sumut, Ketua KPK RI dan jajaran pemerintahan lainnya", tegas Marwita.

(sumber :warna sumut) 

×
Berita Terbaru Update