29 Agustus 2022
KOTA BEKASI,- Unit Reskrim Polsek Bekasi Timur Polres Metro Bekasi Kota berhasil menggagalkan usaha illegal pemalsuan Oli mesin untuk mobil dan motor berbagai merek yang diedarkan ke daerah-daerah melalui online.
Usaha pemalsuan Oli yang baru dirintis dalam 1 bulan ini terletak di jalan Matrik II RT 03 RW 03 Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya dengan pengusaha berinisial MS ( 28) berhasil dibongkar Polsek Bekasi Timur, Kamis (25/8/2022).
Hal ini diungkapkan Kapolsek Bekasi Timur AKP Ridha Poetra Aditya, S.H, S.I.K didampingi Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari dan Kanit Reskrim AKP Ompi Indovina, S.H, M.H kepada Media saat konferensi pers di Mapolsek Bekasi Timur pada Senin (29/8/2022) yang mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya aktivitas tersangka dan anak buahnya memproduksi oli untuk mesin motor dan mobil yang tidak berizin.
Dari Lokasi Usaha MS berhasil diamankan Anak Buahnya JSM (21), S (30) dan HB (25) dan barang bukti ratusan Oli Mesin motor dan mobil berbagai merk terkenal dalam dus siap edar, Oli Bahan Utama merk SAE 40 sebanyak 11 Drum, Alat Pompa manual,Trcker, Alat Induksi untuk Hologram atau segel Timah, puluhan botol kosong untuk oli kemasan, puluhan Stiker merk Oli.
“Hari ini Polsek Bekasi Timur gelar pengungkapan kasus oli palsu yang telah kami bongkar suatu usaha illegal produksi oli kemasan dengan memalsukan merk oli untuk mesin baik kendaraan roda 2 dan roda 4 pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022, ” kata Kapolsek Kompol Ridha Poetra Aditya , S.H, S.I.K
“Aktifitas yang telah dilakukan para tersangka setelah melakukan pemeriksaan menurut pengakuan tersangka baru berjalan satu bulan, untuk keuntungan menurut keterangan ms sebagai pemilik karena baru sebulan baru usaha berjalan belum menikmati hasilnya,” ujar Kapolsek.
Untuk pemasaran sudah beredar menurut keterangan para pelaku memasarkan melalui media online atau FB dan dijemput melalui ekspedisi lalu dari informasi tersebut menurut pengakuan para pelaku sudah dipasarkan ke berbagai kota baik Bandung Magelang sampai ke Nusa tenggara barat Lombok
“Untuk saat ini kami masih melakukan pendalaman dari para pelaku karena masih proses pemeriksaan untuk mengetahui apakah masih ada kelompok atau jaringan lain yang melakukan modus yang sama seperti kasus ini,” lanjut AKP Ridha Poetra Aditya, S.H, S.I.K
Untuk modal awal menurut pengakuan MS sebanyak sebanyak 150 juta yang dipinjam kepada orangtuanya dikampung
“Sedangkan untuk bahan baku yang pelaku terima dari Semarang melalui online pelaku beli seharga Rp.3.700.000,- perdrum dengan kapasitas 200 liter merupakan oli baru namun dikemas dengan merk yang sudah mempunyai hak paten dan ada beberapa yang ditambah dengan campuran – campuran lain,” jelasnya.
Untuk mengetahui perbedaannya kami nanti akan membawa sample oli yang asli sesuai merk dengan oli yang sudah diamankan ke laboratorium dengan dilakukan uji lab
Botol – botol yang dipergunakan para pelaku menurut pengakuannya mereka membeli kemudian dikemas dengan Berbagai model oleh yang bersangkutan
“Keempat tersangka dikenakan hukuman sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf a dan e undang-undang perlindungan konsumen dan atau pasal 100 ayat 1 undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau denda 2 Milyar,” tutup Kapolsek Bekasi Timur AKP Ridha Poetra Aditya, S.H, S.I.K.