KOTABEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran nomor 443.1/628/SET.COVID-19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi.
Menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, perlu dilakukan pengetatan pada aktivitas masyarakat, sebagai berikut :
1. Pelaksanaan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid -19) di Kota Bekasi, dilakukan mulai tanggal 16 Agustus 2022 sampai dengan 29 Agustus 2022, dengan ketentuan:
a. pelaksanaan pembelajaran di satuan Pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Menteri pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang panduan penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19);
b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% (seratus persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) esensial seperti
a) Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75% (tujuh puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
b) Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) staf;
c) Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas 100% (seratus persen) staf;
d) Perhotelan non penanganan karantina:
• wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan penguniung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
• kapasitas maksimal 100% (seratus persen);
• fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi Pedulilindungi dan kapasitas maksimal 100% (seratus persen), serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diijinkan hidangan prasmanan; dan
e) Industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terkahir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki lzin Operasional dan Mobilitas Kegiatan lndustri (lOMKl) dapat beroperasi dengan:
- pengaturan shift dengan 100% (seratus pensen) staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik,
- serta 75% (tujuh puluh lima persen), untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
- dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.
2) esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
3) kritikal seperti:
a) Kesehatan dapat boroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian, termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100% (seratus persen) tanpa ada pengecualian;
b) Keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian;
c) Penanganan bencana dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf dan wajib mendapatkan rekomendasi dari Kementerian teknis Pembina sektomya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi;
d) Energi dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf dan wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administasi perkantoran;
e) Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf dan wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administasi perkantoran;
f) Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakal dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf dan wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administasi perkantoran;
g) Pupuk dan petrokimia dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf dan wajib untuk menggunakan aplikasi Pedulilindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 7 September 202l guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administasi perkantoran;
h) Semen dan bahan bangunan dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf , hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf dan wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administasi perkantoran;
i) Obyek vital nasional dapat boroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75% (tujuh puluh lima Persen) staf;
j) Proyek strategis nasional dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf;
k) Konstruksi (infrastruktur publik) dapat boroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf dan wajib untuk menggunakan aplikasi Pedulilindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan penguniung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administasi perkantoran;
l) Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroporasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf dan waiib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administasi perkantoran.
4) Supermarket, Hypermarket, Minimarket, toko kelontong, pasar tradisional dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100% (seratus persen).
5) Untuk supermarket dan hypermarket waiib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021 serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
6) Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional mulai pukul 06.00 - 22.00 WB dengan kapasitas penguniung 100% (seratus persen) dengan protokol kesehatan yang ketat.
7) Minimarket yang berlokasi di tempat-tempat tertentu pada fasilitas umum seperti terminal bus, stasiun kereta api, rumah sakit, SPBU dan hotel, serta jalan Nasional/Provinsi yang menunjang fasilitas sebagai tempat melakukan kegiatan Komersil (yang direkomendasi dari Dinas yang membidangi Perdagangan) dapat dibuka selama 24 (dua puluh empat) jam;
8) Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.
d. untuk kegiatan pasar rakyat yang menjual barang Non kebutuhan Sehari - hari seperti toko pakaian, toko sepatu, toko emas dan lainnya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal pongunjung 100% (seratus persen).
e. Bagi pedagang kaki lima diPasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Bantargebang dan Kranggan dapat beroperasi mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WB dengan kapasitas pengunjung 100% (seratus persen) dengan protokol kesehatan yang ketat.
f. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut/salon, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
g. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 22.00 WB dengan maksimal pengunjung makan 100% (seratus persen) dari kapasitas;
2) restoran/rumah makan, Kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan :
• menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 WIB;
• dengan kapasitas maksimal 100% (seratua persen);
• wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
3) restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan :
• menerapkan dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal Pukul 02.00 WB;
• kapasitas maksimal 100% (seratus persen);
• waiib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
h. Kegiatan pada pusat perbelaniaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB, dengan ketentuan :
1) Memperhatikan ketentuan huruf c 4) dan g 2)
2) Setiap anak usia di bawah 12 (dua bolas) tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama;
3) Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan dengan syarat menunjukkan bukti vaksinsasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk;
4) Wajib untuk monggunakan Aplikasi Peduli Lindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
5) Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan :
a) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
b) kapasitas maksimal 100% (seratus Persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk tidak bisa divaksinan karena alasan kesehatan,
c) anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama;
d) Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen).
i. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi l00% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
j. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 (satu) dengan maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
k. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen), Wajib memakai masker dengan menerapkan protokol Kesehatan secara ketat, serta menggunakan Aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan dan anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus untuk anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun waiib monuniukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
l. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
m. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
n. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
o. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan 100% (seratus persen) kapasitas ruangan;
p. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
q. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa,/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko - Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
2. Kompetisi olahraga dapat dilaksanakan dengan kelentuan sebagai berikut :
a. seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan Latihan;
b. pelaksanaan kompetisi diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan maksimal persentase dari kapasitas Stadion untuk Level 1 (satu) 100% (seratus persen),
c. seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster atau vaksinasi lengkap;
d. seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung dan penonton yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua; dan
e. pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan protokol kesehatan.
3. Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut:
a. COVID-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan pertemuan panjang (lebih dari 15 (lima belas menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama;
b. penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang, namun apabila masyarakat yang beraktifitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, diberlakukan ketentuan :
1) dapat tidak menggunakan masker;
2) untuk masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid disarankan untuk tetap menggunakan masker; dan
3) untuk masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek tetap harus menggunakan masker saat beraktifitas.
c. mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan tangga), menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari;
d. jenis masker yang baik akan lebih melindungi dengan penggunaan masker sebanyak 2 (dua) lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan (>4 (lebih dari empat jam);
e. penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraKivitas;
f. pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut:
1. beraktivitas dari rumah saja, dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah;
2. jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 (dua) meter dalam berinteraksi dengan orang lain. Mengurangi/menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah; dan
3. mensosialisasikan berbagai petunjuk visual ditempat umum terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
g. pertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai berikut:
1. jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko penularan; dan
2. dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, penjadwalan dan rotiasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi.
h. pertimbangan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut:
1. berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan didalam ruangan; dan
2. ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik. Membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan. Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter dapat digunakan di dalam ruangan.
4. Penguatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) perlu tetap diterapkan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi:
5. Pelaksanaan Pengendalian, pengawasan dan penindakan terhadap Pelanggaran Disiplin Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi dilakukan sinergi oleh Pemerintah Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi.
6. Dengan berlakunya Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid -19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi ini, maka :
Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/623/SET.COVID-19 tentang Perubahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi, dinyatakan tidak berlaku.
(Red)