Notification

×

Iklan

Polda Metro Jaya merilis hasil ungkap kasus Judi, miras dan narkoba di Polres jajaran dalam kurun waktu Agustus 2022.

Jumat, 26 Agustus 2022 | Agustus 26, 2022 WIB Last Updated 2022-08-26T07:22:19Z

 


KOTA BEKASI, +***) - Polda Metro Jaya merilis hasil ungkap kasus Judi, miras dan narkoba di Polres jajaran dalam kurun waktu Agustus 2022. Setidaknya 66 orang diamankan dalam berbagai kasus yang digelar di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat (26/08/22).


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E. Zulpan mengungkapkan bahwa operasi yang dilakukan merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika, miras dan Judi yang ada di wilayahnya.



"Operasi Kantibmas ini adalah komitmen Polda Metro Jaya, yang secara rutin menjaga keamanan, kenyamanan dan kesejukan bagi masyarakat Ibukota dari berbagai gangguan dan tantangan kejahatan. Perintah Kapolda, kegiatan penertiban ini harus dilakukan setiap minggu di masing-masing Polres, dan setiap bulannya akan dilakukan evaluasi di tingkat Polda," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. E. Zulpan kepada media.



Pada Bulan Agustus 2022, Ditresnarkoba telah mengungkap sebanyak 45 kasus/LP dan menahan 66 orang tersangka tindak pidana narkotika dan hasil operasi pemberantasan miras, dengan jumlah barang bukti yang disita yaitu Ganja : 626,75 Kg; Sabu : 141,9 Kg; Ekstasi 108.128 Butir; Miras : 27.650 botol miras berbagai merk.


Dari jumlah total barang bukti yang disita tersebut, maka sebanyak 1.417.021 (satu juta empat ratus tujuh belas ribu dua puluh satu) orang atau jiwa mampu diselamatkan. 


"Kami juga melakukan penyitaan terhadap 34 set kartu remi dan ceki, 384 alat elektronik, 22 buah buku tabungan serta uang tunai Rp. 1.981.200 dalam tindak pidana perjudian," imbuhnya.


Operasi Kantibmas ini dilakukan oleh seluruh Jajaran Polda Metro Jaya, dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, serta Polres Jajaran Polda Metro Jaya.


"Oleh karenanya operasi kantibmas ini bagian dari ikhtiar Polda Metro Jaya dalam melakukan operasi holistik, sesuai arahan Bapak Kapolri," tukasnya.


Para tersangka Narkoba disangkakan dengan  UU RI Nomor 35 tahun 2009, Pasal 114, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.


Dalam kegiatan pers rilis itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya didampingi Karo Ops Polda Metro Jaya Kombes Pol Marsudianto , Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander , Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Donny Arif Praptomo, beserta Para Kasat Narkoba Polres Jajaran Polda Metro Jaya. (Red) 

×
Berita Terbaru Update