Notification

×

Iklan

Tersandung Kasus Pungli PTSL, Kades Lambangsari Ditahan Kejari

Kamis, 04 Agustus 2022 | Agustus 04, 2022 WIB Last Updated 2022-08-21T08:28:46Z



Bekasi – Jadi tersangka kasus pungutan liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kepala Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan (PH) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo menjelaskan, hari ini Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap Kades Aktif (PH) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Pungli program PTSL.


“Hari ini Selasa tanggal 2 Agustus 2022, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan PH sebagai tersangka Pungli program PTSL tahun 2021,” Kata Kastel Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo.

Adapun kronologis singkat terhadap tersangka Kades berparas Cantik tersebut, penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan uang dari program PTSL.


Tersangka PH Kades Lambang Sari


Awalnya kata Siwi, Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada tahun 2021 merupakan salah satu desa yang mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.


Selanjutnya proses untuk para warga bisa mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti Program PTSL dilakukan dengan mengajukan berkas permohonan ke masing masing Ketua RT,


 “Selanjutnya dokumen tersebut diteruskan ke Ketua RW, Kepala Dusun, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, Sekdes dan terakhir diserahkan kepada kepala Desa Lambang Sari untuk selanjutnya diserahkan Ke pihak BPN,” Paparnya.


(Red) 

×
Berita Terbaru Update