Notification

×

Iklan

Tindak Lanjuti Arahan Kapolda Metrojaya, Polsek Jatiasih Gelar Razia Minuman Keras dari Warung Tidak Berizin di Jatiasih

Kamis, 25 Agustus 2022 | Agustus 25, 2022 WIB Last Updated 2022-08-25T12:31:33Z



Bekasi | Polsek Jatiasih Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menggelar operasi miras dari warung diduga menjual miras tanpa izin diwilayah Jatasih, Dari hasil operasi miras tersebut, disita 36 botol miras, Rabu (24/8/2022).


Operasi razia miras dipimpin Kanit Reskrim Iptu Haryono. SH, didampingi Panit Narkoba Aiptu Hari Saktiawan, SH,beserta anggota Unit Reskrim Polsek Jatiasih.


Warung yang dirazia bernama "Toko NASUTION" yang terletak di jalan Raya Cipendawa Jatiasih Kota Bekasi, hasilnya sejumlah 36 botol minuman keras merk Intisari diamankan dari toko tsb.                    


Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, melalui Kasie Humas Kompol Erna Ruswing Andari mengungkapkan operasi ini sesuai perhatian dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran. Selain itu, ia mengungkapkan operasi tersebut dilakukan juga untuk mencegah aksi kriminalitas.


Operasi miras ini dilaksanakan untuk mencegah peredaran miras di wilayah Kota Bekasi, sekaligus sebagai pelaksanaan atas arahan Kapolda Metro jaya Irjen M Fadil Imran.


"Untuk memberikan kenyaman terhadap masyarakat dan mencegah aksi kriminalitas dan warung penjualan miras ini semua tidak berizin," ujar Kompol Erna 


Kegiatan operasi pemberantasan miras nantinya akan dilakukan secara berkelanjutan oleh Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek-Polsek.

(Red) 

×
Berita Terbaru Update