Lagi lagi aksi selayaknya orang tak berpendidikan dipertontonkan oleh Oknum PNS yang salah satunya kini menjabat menjadi Kepala Dinas diduga melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap dua wartawan media online di Karawang
Atas kejadian ini Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I ) mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh oknum PNS karena bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.
"Selaku Ketua Umum IWO Indonesia kami mengutuk keras tindakan para Oknum PNS di Karawang karena telah melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers khusus pasal 4 ayat 3,”ujar Ketua Umum IWO Indonesia NR Icang Rahadian, SH kepada awak media
Dijelaskannya, jurnalis saat menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.
"Kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik. Sebagai politisi seharusnya oknum PNS paham soal kerja-kerja jurnalis. Kalau tidak tahu silahkan belajar bagiamana kerja-kerja jurnalis”jelas Pria yang berprofesi sebagai Pengacara ini
Dikatakannya, tindakan yang dilakukan para oknum PNS di Karawang ini juga melanggar Pasal 18 ayat 1 bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Selain itu para oknum. PNS melakukan tindakan penganiayaan yang merupakan tidak pindana seperti yang tercantum dalam KUHP pasal 351
"Ini sungguh biadab, apalagi para Oknum PNS tersebut memberikan minuman keras dan memaksa jurnalist tersebut untuk meminum air kencing, " tandas Ketua Umum IWO Indonesia
Atas peristiwa tersebut, NR. Icang Rahadian meminta Bupati Karawang mengevaluasi kinerja oknum para PNS tersebut yang diduga melakukan oenganiayan terhadap 2 orang jurnalis media online, hal ini akan menjadi preseden buruk terhadap Pemerintahan Kabupaten Karawang
Karena tambahnya, jika hal serupa terjadi lagi kepada wartawan di daerah ini maka kami IWO Indonesia tak akan segan segan menempuh jalur hukum untuk mempidanakan para pelaku yang menghalang halangi kerja kerja jurnalis di daerah ini.
"Jika hal serupa masih terjadi baik di kalangan politikus maupun pejabat dan lainnya maka kami tidak akan segan segan menempuh jalur hukum,”tegas NR. icang Rahadian.
Disampaikan Ketua Umum IWO Indonesia, bahwa LBH DPP IWO Indonesia siap memberikan bantuan pendampingan hukum jika diperlukan dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemanggilan terhadap oknum yang melakukan kekerasan terhadap ketiga orang jurnalis tersebut.
“Saya minta polisi cepat melakukan tindakan terhadap pelaku pemukulan terhadap ketiga jurnalis tersebut karena hal itu sudah menghambat tugas jurnalis dan menodai UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.
Dirinya mendesak pihak Kepolisan agar segera menuntaskan kasus ini. Jika kasus penganiayaan terhadap wartawan tidak cepat diselesaikan dikhawatirkan masyarakat akan bertindak arogan, dan mediapun tidak mampu menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat, karena mereka bekerja dalam tekanan premanisme.
"Saya kira langkah yang diambil teman-teman wartawan untuk mebuat lapora kepada Kepolisian setempat sudah tepat, janganlah karena cuma hal-hal sepele lalu main hakim sendiri, jika tidak berkenan dengan sikap media dalam mencari informasi, ada salurannya, laporkan ke organisasi Pers, jika melanggar kode etik, ada Dewan Pers yang bisa memutuskan apakan wartawan dalam menjalankan tugasnya patuh atau tidak terhadap UU Pers," pungkasnya