Notification

×

Iklan

DPRD KABUPATEN BANGKA BARAT AUDIENSI PENETAPAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA ULANG DI KOTA BEKASI*

Kamis, 29 September 2022 | September 29, 2022 WIB Last Updated 2022-09-29T12:33:11Z



Komisi II DPRD Kab. Bangka Barat mengunjungi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi dalam rangka studi banding terkait penetapan Retribusi Pelayanan Tera Ulang di Ruang Rapat Disdagperin. Kamis (29/9/2022). 


Pemimpin rombongan Komisi II DPRD Kabupaten Bangka Barat, Herwanto

Menjelaskan rombongan yang dibawa serta maksud dan tujuan datang. 


" Kedatangan kami ingin menanyakan nasib retribusi tentang metrologi semenjak adanya peraturan terbaru yang menghapuskan retribusi Pelayanan Tera Ulang padahal menurut kami terlalu terburu-buru dikarenakan anggaran di dinas terkait cukup sedikit " 


Menurutnya, masalah tera ulang memang harus dibenahi untuk Kabupaten Bangka Barat, mengingat banyak faktor-faktor seperti kurangnya persiapan, Sumber Daya Manusia, timbangan alat berat yang kurang dikontrol oleh Pemda setempat. 


" Bagaimana dengan penetapan di Kota Bekasi sudah sejauhmana metrologi ditetapkan di Kota Bekasi, kami berharap dengan adanya sharing ini bisa menjadi ilmu yang bermanfaat " Jelasnya. 


Bergantian pada acara, Kabid. Metrologi Disdagperin, Yusuf Gozali memberikan paparan terbentuknya Metrologi di Disdagperin. 


" Sedikit mengenai metrologi pada awal dibentuknya 2015 dalam bentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) kemudian tahun 2017 berubah struktur organisasi menjadi bidang metrologi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan "


Di Bidang Metrologi sendiri hampir tiap harinya memberikan pelayanan tera ulang kepada masyarakat , melakukan pengujian  Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). 


" Kami bertugas melindungi konsumen dengan melihat kesesuain komposisi dengan isi seperti aneka produk mie instan, minyak goreng dan minuman, dan masih banyak lagi "


Yusuf juga menambahkan bahwa Perda Metrologi masih menggunakan tahun 2014 menunggu Peraturan Pemerintah baru  akan dimulai 1 Januari 2024.


" Ada sekitar 90 SPBU yang dilakukan tera ulang, dan untuk saat ini Kota Bekasi metrologi masih memiliki kewajiban untuk memberikan retribusi. Namun akan dibilang paling lambat 1 Januari 2024, kami berusaha mengajukan studi banding lagi karena masih dianggap butuh untuk membantu biaya operasional " Tutupnya. 


Acara dilanjutkan dialog interaktif, foto bersama dan menukar cinderamata antara Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD Kabupaten Bangka Barat. 


(Red) 

×
Berita Terbaru Update