Ketua JPKP Dpd Kota Bekasi Sekaligus Ketua Rw 009 Duren Jaya Wiwit Subagyo S. KOM ,juga Mengecam dan Mengutuk Keras aksi Biadab Yang dilakukan Oleh Oknum Pejabat Di Pemkab Karawang Terkait aksi Penganiayaan
menurut Beliu ,Sejati nya Wartawan adalah Teman, saudara sekaligus Mitra Dalam Segala Pemberitaan Dan sosial control Di lapangan "Pungkas nya.
“Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka, kekerasan kepada wartawan itu sangat disayangkan,” kata Pria yang Aktif Dalam Organisasi JPKP ini.
“Intimidasi atau kekerasan sama, sangat bertentangan dengan hukum dan HAM. Terlebih ini dilakukan oleh Oknum PNS yang seharusnya mereka itu memberikan contoh sebagai pejabat publik dan bukan memberikan contoh yang tidak bagus bagi yang lainnya,” ujar dia..
"Saya siap membantu dalam mengusut kasus perkara yang dialami korban," Ucapnya.
Perlu diketahui, Pasal 18 ayat 1 bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(Red)