BEKASI - Satreskrim Polsek Bekasi Timur bersama tim Patroli Presisi Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan 5 pria yang memiliki senjata tajam diduga melakukan tawuran dengan menyerang kelompok salah satu suporter sepakbola.
Kelima pelaku, A ( 32 ) FA (20), ANF (23), I (19) dan H (30 ) diamankan Reskrim Polsek Bekasi Timur dan Tim Patroli Presisi Polres Metro Bekasi di Gg. Mandor Aleh RT 001 RW 004 Kel. Sepanjang Jaya Kec. Rawalumbu Kota Bekasi, Minggu (18/9/2022) sekitar Pukul 03.00 wib.
"Kelima Pelaku diamankan karena saat di periksa kedapatan memiliki senjata tajam berupa 1 buah celurit, 1 buah arif, 1 batang stik golf dan beberapa potongan kayu dan bambu yang digunakan untuk melakukan tawuran," kata Kapolsek Bekasi Timur AKP Ridha Poetra Aditya, S.H, S.I.K, dalam rilis ke media, Rabu (21/9/2022).
Ridha jelaskan kasus ini diungkap berawal dari Patroli rutin Polsek Bekasi Timur dan Tim Patroli Presisi diwilayah Hukum Polsek Bekasi Timur menemukan ke lima pelaku sedang nongkrong di TKP, saat di periksa berhasil ditemukannya barang bukti dan dari hasil introgasi mereka mengakui senjata tajam tersebut milik mereka.
"Pengakuan pelaku kalau senjata itu untuk melakukan tawuran atau menyerang kelompok suporter dari Persija yang pada malam minggu sedang menonton Tim persija di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi," ucap Ridha didampingi Kanit Reskrim AKP Ompi Indovina dan Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari.
Kata pelaku, lanjut Ridha, aksi mereka lakukan karena ulah suporter persija yang kerap mengejek kelompok mereka sebagai pendukung Persib Bandung (Bobotoh) dan kelompok suporter persija pernah melempar kelompoknya dengan batu saat lewat di TKP.
Aksi mereka untuk tawuran belum sempat terjadi karena lebih dahulu diamankan tim presis Polres Metro Bekasi Kota dan Reskrim Polsek Bekasi Timur.
Kemudian Ke lima Pelaku diamankan ke Polsek Bekasi Timur berikut barang bukti berupa senjata tajam jenis clurit, arit, stik golf, bambu, balok kayu dan satu bongkah batu.
Kepada ke lima tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang barang siapa memiliki, membawa dan menyimpan senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat yang sah dengan hukuman pidana selama-lamanya 12 tahun.