BEKASI ~ Aktivis Forum Komunikasi Intelektual Muda (Forkim) Mulyadi mengajak seluruh elemen masyarakat di kota bekasi untuk turut serta mengawal terkait Pengembalian Uang ke KPK yang telah di lakukan oleh si penerima baik itu institusi maupun perorangan, di antaranya oleh Kejaksaaan, Mantan Ketua DPRD dan juga Sekda Kota Bekasi.
Hal senada juga disepakati oleh Sekretaris Brigade Anak Serdadu Bekasi Raya, Agung Ragil dalam kesempatan terpisah pada Minggu, (13/11/2022).
Kedua aktivis tersebut mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas usaha membongkar dugaan korupsi berjamaah yang terjadi di wilayah Pemerintahan Kota Bekasi. Hal ini dimulai dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal tahun 2022 terhadap ex Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan sejumlah Pejabat Daerah lainnya, dari tingkat Lurah, Camat sampai Kepala Dinas.
Namun ada satu hal yang aneh, ucap Mulyadi salah satu aktivis yang juga aktif di KNPI Kota Bekasi, ketika Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati dan oknum Kejaksaan mengembalikan sejumlah uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diantaranya sejumlah uang itu dikembalikan Reny saat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis, 17 Februari 2022, sampai saat ini belum ada tindak lanjut.
"Perihal inilah yang menjadi tanda tanya kami sebagai masyarakat Kota Bekasi, uang yang dikembalikan oleh Mantan Ketua DPRD, Sekda dan Bendahara Kejaksaan ini uang apa? Kalau dilihat dari yang dikembalikan oleh mereka, saya menduga uang itu adalah masuk unsur gratifikasi-nya," ujar Mul, sapaan akrabnya.
Masih menurutnya, coba kalau kita runtut waktu, pada saat ex Walikota Bekasi Rahmat Effendi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 5 januari 2022, dan uang yang dikembalikan oleh mereka rata-rata setelah ex Walikota tertangkap, kalau dilihat dari hitungan sudah 43 hari berdasarkan hitungan kalender, dan itu pun mungkin menurut saya sudah lebih dari 43 hari sejak uang itu diberikan kepada mereka (mantan Ketua DPRD, Sekda Kota Bekasi dan oknum Kejaksaan).
"Kalau kita mengacu pada Pasal 12B dan 12C UU Nomor 20 Tahun 2001 tanggal 21 November 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. tersebut, diatur mengenai delik gratifikasi mengatur ancaman pidana bagi setiap pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima segala bentuk pemberian yang tidak sah dalam pelaksanaan tugasnya, atau yang diistilahkan sebagai gratifikasi yang dianggap suap dan tidak melaporkannya pada KPK dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja," jelasnya.
"Hal ini kan sudah jelas, bila kita melihat pada Undang-undang di Republik ini, Sekda Kota Bekasi baru mengembalikan setelah 43 hari bahkan lebih pasca ditetapkannya ex Walikota Bekasi sebagai tersangka," paparnya.
Untuk itu, Mul menegaskan, hal tersebut sungguh sangat janggal pula bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menetapkan tersangka terhadap mereka semua, artinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkangi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tanggal 21 November 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dan menurut ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana," imbuhnya.
Ditempat yang sama Agung Ragil yang merupakan Sekretaris BAS (Brigade Anak Serdadu) Bekasi Raya menambahkan, dari kejadian pengembalian uang yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati, mantan Ketua DPRD dan Bendahara Kejaksaan mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis, 17 Februari 2022, yang sudah banyak diberitakan dimedia massa dan viral juga, masa iya pimpinan mereka tidak melihat atau membaca terkait polemik uang yang dikembalikan oleh Sekda Kota Bekasi ke KPK dan atau Kajagung yang anak buahnya didaerah selaku Kajari yang mengembalikan uang hasil pemberian terdakwa ke KPK.
"Kalau kita melihat dari Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2018 Tentang Pejabat Sekretaris Daerah, pada pasal 6 soal Sekda yang diangkat dari PNS yang memenuhi persyaratan pada poin e. memiliki rekam jejak jabatan, Integritas, dan moralitas yang baik dan yang diaminkan pula pada Permendagri No. 91 Tahun 2019 Tentang Penunjukan Pejabat Sekda pada poin f," katanya.
"Jika melihat pada poin ini, dengan uang yang dikembalikan Sekda ke KPK, sudah menjadi hal yang berbalik atau bobrok pada integritas serta moralitas yang saat ini di jabat oleh Sekda Kota Bekasi," terang Ragil.
Untuk itu, sambungnya, saya mewakili masyarakat Kota Bekasi meminta dan mendesak kepada Bapak Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat yang mewakili Pemerintah Pusat (Kemendagri) serta Bapak Tri Adhianto selaku PLT. Walikota Bekasi untuk segera mencopot jabatan Reny Hendrawati selaku Sekda Kota Bekasi, hal tersebut diduga karena telah melupakan sumpah jabatannya dan bobroknya Integritas serta moralitasnya sebagai Sekda, dan hal ini sungguh sudah sangat mempermalukan wajah Kota Bekasi.
"Karena Gubernur, Bupati/ Walikota dapat mengganti Sekda setiap bulan jika Sekda bekerja tidak professional. Apabila hal tersebut tidak diindahkan, kami tidak segan untuk turun kejalan menyampaikan aspirasi kami selaku masyarakat Kota Bekasi," tutup Ragil dengan Tegas.
(CP/red)