Bogor
Untung tak dapat diraih, malang tak terelakkan nampaknya pepatah ini sangat relevan atas
peristiwa yang dialami oleh Samsul Bahri warga Bogor yang menjadi Debitur Mega Auto Finance Cabang Kabupaten Bogor yang berkantor di Jalan Mayor Oking Jaya Atmaja.
Hal ini terjadi bermula dari Samsul menganggunkan BPKB Roda 4 (empatnya) di perusahaan pembiayaan Mega Auto Finance.
Kemudian sejumlah uang setoran angsurannya yang dibayar melalui Colektor Mega Auto Finance yang datang menagih, raib tak terkonfirmasi sebagai angsuran yang masuk, buntutnya Samsul tercatat sebagai debitur kredit macet.
Celakanya Samsul menjadi tak nyaman dengan kejadian tersebut, maka Samsul memutuskan untuk mengakhiri perjanjian kredit dengan cara melunasi pokok hutang, hal tersebut membuat Samsul merasa tertipu dan dirugikan selain sejumlah angsuran yang tidak diakui oleh pihak Mega Auto Finance yang telah dibayar Samsul.
Ditambah lagi keberadaan BPKB mobilnya yang menjadi jaminan di Mega Auto Finance pun tidak berada di Mega Auto Finance dan keberadaannya tidak jelas dimana rimba nya demikian yang Samsul terima informasi dari Mega Auto Finance Bogor.
Dugaan adanya praktek penipuan dan penggelapan uang setoran angsuran dan BPKB Roda 4 milik Samsul Bahri sebagai debitur di Mega Auto Finance Cabang Bogor di akui juga oleh Eka Tri Putra MD, S.H,. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Awalindo Kota Bogor, yang ber kantor di Yasmin Kota Bogor kepada Wartawan.
Mengatakan “sangat menyesalkan sistem kerja yang dilakukan oleh pihak Mega Auto Finance yang berkantor cabang di Bogor, ini merupakan presedent buruk dunia perbankan maupun perusahaan - perusahaan pembiayaan/finance, hal yang terjadi dan dialami oleh klien kami (Samsul Bahri) sebagai debitur Mega Auto Finance secara Standar Operasional kerja dan administrasi sangat mencerminkan ketidak profesionalan kerja sekelas Finance/Perbankan apalagi ini dilakukan dan terjadi di Mega Auto Finance yang bonafit.
Untuk kepentingan memperjuangkan dan membela hak Klien kami, saat ini kami sedang menempuh upaya mediasi dan negosiasi kepada pihak Mega Auto Finance yang ada di Bogor, yang pasti atas nama Klien, kami telah melakukan somasi dan peringatan kepada Mega Auto Finance, yang pada pokoknya kami meminta kejelasan sejumlah angsuran yang telah masuk tapi tidak terkonfirmasi didalam sistem pembayaran dan agar pihak Mega Auto Finance juga memperjelas dan mengakui kebenaran bahwa BPKB roda 4 milik Klien kami ada di Pihak Mega Auto Finance sebagai anggunan kredit.
Yang mana agar sejalan
dengan hasil penelusuran LBH Awalindo Kota Bogor di Samsat Cibinong dan diketahui dari data sistem bahwa BPKB milik Samsul Bahri sedang dalam masa di anggunkan di Mega Auto Finance.
Di Akui oleh Eka, sebenarnya LBH Awalindo Kota Bogor bukan kali pertama ini saja menerima laporan pengaduan dari masyarakat menjadi korban yang merasa dirugikan oleh pihak Mega Auto Finance Cabang Bogor yang modusnya serupa dengan yang dialami oleh Samsul Bahri, namun baru kali ini secara resmi kami menindaklanjuti dengan menerima kuasa, agar kami dapat pastikan akan kebenaran adanya sejumlah debitur yang menjadi korban serta mengalami kerugian dampak dari kinerja dan pelayanan Mega Auto Finance.
Jika memang benar dan kami dapat membuktikan fakta-faktanya maka
kami tidak akan segan - segan membawa masalah ini ke ranah hukum baik pidana maupun perdata ujar Eka menegaskan. (Red)