Notification

×

Iklan

Mafia Tanah Masih Mengakar " Usut Tuntas Tegakan Keadilan Hukum

Rabu, 28 Desember 2022 | Desember 28, 2022 WIB Last Updated 2022-12-28T10:20:46Z

 



Jakarta- Berawal dari pengaduan warga ke tim Juri (Jurnalistik Reformasi Indonesia ) terkait 

tanah yang ada di wilayah

Perumahan Taman Duren Sawit ,Duren Sawit Jakarta Timur seluas 

kurang lebih 19 hektar yang di bangun perumahan ,dan yang menjadi obyek permasalahan 

hukum seluas 2000 M2 yang sampai dengan saat ini masih menjadi masalah sengketa yang rumit 

,(14/12/22).


Saksi hidup dari seorang warga berinisial ,TB pada tahun 1990 PT.Altan Karsa Prisma 

membebaskan lahan tersebut untuk di buat perumahan seluas 19 Ht ,dan

di uruslah surat surat 

yang berhubungan dengan tanah tersebut akhirnya pada tahun 1992 telah terbit Sertifikat,(Sertifikat Induk ).

Dan sebelumnya ada pemekaran wilayah Jakarta pada tahun 1976 Jabodetabek sebagian masuk 

Jakarta dan sebagian masuk Kabupaten Bekasi waktu itu, terus kenapa BPN Kabupaten Bekasi 

yang telah menerbitkan sertifikat tahun1988,dan dari BPN Kabupaten Bekasi tidak melapor ke 

BPN Jakarta Timur ? bahwa didaerah tersebut sudah ada terbit sertipikat,dan pemilik nyapun 

mendaftarkan ulang hak nya.


Selanjutnya PT. Altan Karsa Prisma juga sudah mengurus surat surat kelengkapan untuk .pembangunan perumahan itu, dan membayar uang pemasukan untuk negara juga mana tanggung 

jawab nya pemerintah dalam hal ini termasuk dari Pemda DKI BPN dan dari dinas dinas terkait , 

ungkap salah satu warga dengan nada kesal .

"Lanjut cerita pada akhirnya manajemen PT.Altan Karsa Prisma di bangunlah perumahan dan 

sudah terjual dari tahun 1994 sampai 1995 habis terjual semua .Pada Desember tahun 1995 

datang orang yang mengakui atas nama Muhamad (Almarhum) ,bahwa sebagian tanah kurang 

lebih 2000 M2 miliknya juga sudah di bangun oleh PT .Altan Karsa Prisma ,dan pada waktu itu 

saudara Muhamad (Almarhum ) membawa bukti sertifikat hak milik (SHM) dahulu masih ikut 

wilayah Kabupaten Bekasi sebelum ada pemekaran dengan luas tanah yang tercatat 3.888 M2, 

dan saudara Muhamad meminta ganti rugi ke PT.Altan Karsa Prisma dengan harga yang terlalu 

tinggi ,padahal pada waktu itu tanah tersebut masih berbentuk rawa ,karena permintaan dari 

saudara Muhamad terlalu besar maka dari pihak PT .Altan Karsa Prisma tidak

menanggapinya,sedangkan dari pihak PT .Altan Karsa Prisma juga mempunyai bukti 

kepemilikan tanah tersebut yang telah di terbitkan oleh BPN Jakarta Timur tahun 1992,.


Dan  Muhamad juga mempunyai bukti sertifikat tanah tersebut terbit pada tahun 

1988,karena kedua belah pihak tidak menemukan perdamaian, maka selanjutnya Muhamad 

(Almarhum ) melakukan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ,dan pada 

waktu itu tahun 1996 gugatan yang di ajukan Muhamad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di 

nyatakan menang ,lanjutnya .  


Pada tahun 1998 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk 

mengeksekusi lahan yang lagi dalam sengketa tapi petugas Eksekusi dari Pengadilan 

Negeri Jakarta Selatan di tentang oleh PT .Altan Karsa Prisma akhirnya Eksekusi tidak jadi di laksanakan . 

Dan Perkara dinyatakan inkrah tahun 2006, 

dengan demikian tidak mungkin ada proses eksekusi sebelum inkrah)

Pada tahun 2000 muncul ahli waris dari Muhamad dua anak perempuan yang masih di bawah 

umur, tapi di dalam surat keterangan waris tercatat ada 7 orang sebagai ahli waris dari 

Muhamad.


Berjalannya waktu sampai dengan tahun 2021 permasalahan hukum berhenti, tapi pada tanggal 7 

September 2022 perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah di limpahkan ke 

Pengadilan Negeri Jakarta Timur ,untuk di lanjutkan kembali Eksekusi lahan yang jadi obyek

permasalahan dan lagi lagi di gagalkan oleh warga karena lahan tersebut sudah menjadi 

milik banyak warga, karena warga pun sudah punya SHM sudah bisa di perjualbelikan atau di 

pindah tangankan ,sedangkan lahan tersebut masih dalam sengketa antara PT .Altan dengan Ahli 

waris Muhamad . 


Tim Juri juga mencari tahu dengan permasalahan sengketa tanah tersebut ada kejanggalan 

kenapa yang di gugat hanya PT .Altan seharusnya dinas terkait seperti BPN dan yang 

menerbitkan sertifikat juga harus turut serta untuk di gugat ,akhirnya tim dari Juri juga 

melakukan komfirmasi termasuk ke BPN .

Tim dari Juri untuk sebagai tim yang independen akan selalu mengawasi kinerja permasalahan 

hukum yang menjadi sengketa ,ujar H.Lukman Hakim ,Ketua Umum Juri .


"Warga pun mengadu bukan hanya ke Juri tapi mengadu juga ke lembaga lain seperti

Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (Lipan RI) yang 

berkolaborasi bersama LAMTI ( Lembaga Anti Mafia Tanah Indonesia ) serta di dukung 

Anggota Komisi II DPR RI menerima pengaduan masyarakat tentang Permohonan Perlindungan 

Hukum atas sengketa kepemilikan Tanah dan bangunan dari 14 orang penghuni di Perumahan 

Taman Duren Sawit. Berawal dari Sengketa Lahan antara pengembang PT. ALTAN 

KARSAPRISMA dengan pemilik lahan terdahulu (Alm. Muhammad) yang tidak terselesaikan 

sehingga penghuni yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik akan dieksekusi pengosongan oleh 

Pengadilan Negeri. Setelah mendapat aduan selanjutnya dilaksanakan Konferensi Pers di Kantor 

DPN LIPAN RI Jalan Proklamasi no 44 Jakarta pusat, pada Kamis (15/12/2022).


Dalam Konprensi Pers tersebut Anggota Komisi II DPR RI Dian Istiqomah, S.Kep , Ketua 

LIPAN RI Harun Prayitno, SE., SH , Ketua Umum Lembaga Anti Mafia Tanah Indonesia 

(LAMTI) Graziano Pattiasina, Sekjen Lipan RI M. Nur Ridwan, SH , dan Bendahara Umum 

LAMTI Ny. Ratu.

Kasus Sengketa, Antara Alm. Muhammad (pemilik lahan asal perumahan) dengan Pengembang 

PT. Altan Karsaprisma dari tahun 1995 hingga putusan PK tahun 2006 telah dimenangkan Alm. Muhammad.

Dalam menyikapi permasalahan sengketa tanah tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Dian 

Istiqomah, S.Kep yang selalu gencar turun ke lapangan membantu dan memediasi berbagai 

sengketa pertanahan menegaskan bahwa sebenarnya permasalahan ini seharusnya bisa 

diselesaikan secara musyawarah mufakat jika hal ini dari awal diteliti dengan baik oleh para 

pihak pengadilan  hal ini tidak akan terjadi,ucapnya . 


Menyikapi hal ini Dian menyampaikan kepada awak media untuk tahap selanjutnya, ia akan 

menyurati berbagai instansi dan institusi diantaranya, Ketua Mahkamah Agung RI, Kementerian 

ATR BPN, Ketua Pengadilan DKI, Kapolres Jakarta Timur.


Penasehat Hukum 2 Kubu Ahli Waris serta Pengurus PT Altan. Hal ini dilakukan untuk mencari 

solusi yang terbaik di kemudian hari bagi para pihak sehingga proses ekseskusi yang akan 

dilaksanakan tidak perlu terjadi. Dian Istiqomah menegaskan kepada Pemerintah dalam hal ini 

Kajati untuk menetapkan status quo sampai dengan proses mediasi antara PT ALTAN dan AHLI 

WARIS sebenarnya  selesai.

Lebih lanjut Dian menyampaikan, harapannya kepada PT Altan, dapat menyelesaikan 

kewajibannya kepada ahli waris Muhammad sepanjang terbukti yang menuntut itu adalah ahli 

waris yang sebenarnya, namun jika tidak terbukti yang menuntut itu bukan ahli warisnya maka 

demi hukum semua perlu dipertimbangkan Kembali walaupun keputusannya itu sudah Inkrah.

Di Tempat yang sama Politisi Fraksi PAN Dian Istiqomah mengungkapkan keprihatinannya 

terhadap penyelesaian sengketa pertanahan yang justru semakin bertambah.

Bahkan, ironisnya diduga ada keterlibatan oknum-oknum aparat penegak hukum yang berpihak 

pada badan usaha dan perusahaan besar saat eksekusi. Yang mengakibatkan masyarakat semakin 

kejepit, sehingga tidak bisa menikmati apa yang jadi tujuan dari kebijakan Pemerintah yaitu agar 

tanah ini bisa menciptakan daya kesejahteraan ekonomi bagi rakyat.

Sementara itu, Ketua Lembaga Investigasi Dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia 

(Lipan RI) Harun Prayitno, SE., SH menegaskan Tim Satgas Independen Anti Mafia Tanah 

Naungan Lembaga investigasi dan pengawasan aset negara Republik Indonesia akan terus 

mendampingi dan mengawal pengaduan masyarakat dari 14 penghuni di Perumahan Taman 

Duren Sawit tersebut.

Demi memenuhi rasa keadilan atas haknya serta kenyamanan huniannya tersebut, Lipan RI 

mempunyai Tangung jawab moral kepada masyarakat yang mengadukan masalahnya dan siap 

membantu agar 14 penghuni rumah tersebut Kembali dapat memiliki hak nya dan proses ini 

berjalan dengan putusan yang seadil adilnya. 


Untuk Proses mediasi antara warga, ahli waris dan PT Altan sedang berjalan, diperlukan waktu yang 

cukup untuk bisa mencapai hasil yang adil, permanen dan berkekuatan hukum tetap.

Namun ditengah tengah proses mediasi kami mendapat kabar adanya rakor untuk melakulan 

eksekusi yang kami tidak tahu kapan pelaksanaannya.


Penghuni adalah pihak ketiga yang tidak terlibat dalam sengketa antara pihak pengembang 

(PT Altan Karsaprisma dengan Muhammad).

Selama proses transaksi jual beli, peralihan hak milik pertama-kedua, ketiga dan seterusnya, 

pihak pembeli tidak mengetahui adanya perkara

 awal. (pembeli adalah murni pihak yang tidak ada sangkut pautnya dengan perkara awal, dan 

tidak mengetahui adanya sengketa pada saat transaksi jual beli.


Sengketa Lahan antara pengembang dengan pemilik lahan terdahulu yang tidak terselesaikan 

sehingga penghuni perumahan yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik dan  IMB akan dieksekusi 

pengosongan oleh Pengadilan Negeri.

Pada kesempatan yang sama Ketua Umum Lembaga Anti Mafia Tanah Indonesia (LAMTI) 

Graziano Pattiasina menambahkan bahwa selama ini dirinya Bersama Tim telah melakukan 

berbagai upaya dilapangan demi memediasi dan membantu menyelesaikan permasalahan yang 

dialami 14 penghuni tersebut.

“Saya berharap, para penghuni tersebut yang telah membeli tanah di perumahan Taman Duren 

Sawit dengan cara prosedur yang benar ini, walaupun mungkin saja ada kesalahan dari pihak 

Developer, namun ke 14 penghuni tersebut adalah pembeli yang yang sebenarnya ,”tutupnya

×
Berita Terbaru Update