Notification

×

Iklan

PERLAKUAN NIK NPWP TERHADAP ADMINISTRASI PERPAJAKAN

Rabu, 14 Desember 2022 | Desember 14, 2022 WIB Last Updated 2022-12-15T07:52:07Z

 


Kota Bekasi - Implementasi NIK sebagai NPWP sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, sesuai dengan PMK 112/PMK.03/2022. 



NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 



Hal ini sesuai pelaksanaan amanat UU HPP yang mengatur bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi yang merupakan pendudukan Indonesia menggunakanNomor Induk Kependudukan (NIK). 


Tujuan Kebijakan ini untuk :


Untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi


Untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP


Untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencatuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan

Perubahan format NPWP, NPWP orang pribadi menjadi NIK, NPWP Badan, Instansi Pemerintah dan orang pribadi bukan penduduk menjadi 16 angka. 


NPWP Cabang menjadi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Hal ini berlaku sejak 14 Juli 2022. Dengan ketentuan sampai dengan Desember 2023 NIK dan NPWP dengan format 16 digit dilakukan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas. 



Per 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format yang baru. Ketentuan Wajib Pajak baru atau Wajib Pajak yang terdaftar setelah PMK-112/22 berlaku sampai dengan 31 Desember 2023. 



Wajib pajak Orang Pribadi penduduk,NIK diaktivasi sebagai NPWP dan diberikan NPWP format 15 digit. Untuk ketentuan NPWP Wajib Pajak baru atau Wajib pajak yang terdaftar setelah PMK-112/22 berlaku sampai dengan 31 Desember 2023. 



Wajib pajak badan, Instansi Pemerintah dan orang pribadi bukan penduduk dengan format NPWP 16 digit. Sedangkan ketentuan NPWP Wajib Pajak baru atau wajib pajak yang terdaftar setelah PMK-112/22 berlaku sampai dengan 31 Desember 2023 untuk wajib pajak cabang. Diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) diberikan NPWP dengan format 15 digit. 



Garis waktu penggunaan NIK sebagai NPWP, 14 JUli 2022 wajib pajak lama, wajib pajak yang terdaftar atau telah diberikan NPWP sebelum 14 Juli 2022. Wajib pajak baru, wajib pajak yang terdaftar setelah 14 Juli 2022. Untuk masa transisi dilakukan pemadanan data NPWP dengan data kependudukan. 



NPWP untuk format lama masih berlalku; penggunaan NIK sebagai NPWP digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan 31 Desember 2023. Penerbitan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. 


Penggunaan NIK sebagai NPWP dan penggunaan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan administrasi DJP dan pihak lain. Wajib Pajak Cabang menggunkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. 



Wajib Pajak lama (Orang Pribadi Penduduk) NIK yang digunakan sebagai NPWP adalah hasil pemadanan dengan status valid. 


Pemadanan Indentitas Wajib Pajak dengan data kependudukan :


Data Valid ; identitas wajib pajak telah padan dengan data kependudukan

Disampaiakan melalui; Laman DJP

Alamat Pos Elektronik Wajib Pajak

Contact Center DJP

Saluran lain yang ditentukan DJP


Data belum valid; identitas Wajib Pajak belum padan dengan data kependudukan, permintaan klarifikasi, DJP menyampaikan permintaan klarifikasi atas data hasil pemadanan ke wajib pajak terkait ;


Data utama


Data alamat e-mail dan nomor telepon seluler


Data alamat tempat tinggal berdasarkan keadaan sebenarnya


Data klarifikasi lapangan usaha


Data unit keluarga


Wajib Pajak tidak melakukan perubahan data, NIK dinyatakan belum valid dan NPWP dengan format 15 digit hanya dapat digunakan sampai 31 Desember 2023


Wajib Pajak melakukan perubahan data:


Laman DJP

Contac Center DJP

KPP terdaftar

Saluran lain yang ditentukan DJP

Wajib Pajak baru ;

Pendaftaran NPWP 

Orang Pribadi penduduk

NPWP format lama (15 digit)

Aktivasi NIK 



Sampai dengan 31 Desember 2023, per 01 Januari 2024 seluruh wajib pajak orang pribadi penduduk menggunakan NIK sebagai NPWP


Selain orang pribadi penduduk


a). orang pribadi bukan penduduk

b). wajib pajak badan

c). wajib pajak instansi Pemerintah

NPWP format baru (16 digit)

Wajib Pajak Cabang 

NPWP format lama (15 digit)



NITKU

Sampai dengan 31 Desember 2023, per 01 Januari 2024, wajib pajak cabang menggunakana NITKU sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan

Kesimpulan 


    NIK=NPWP


Single Identity Number untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (cooperative compliance) dengan autcome penerimaan pajak yang berkelanjutan

    

Urgensi, Indonesia maju 2045 dengan bonus demografi dan tax reform jilid III (terbesar)

Implementasi, sinergi/kerja sama antar kelembagaan serta perluasan (ILAP) Instansi Lembaga Asosiasi dan Pihak lain. 

    


Efektivitas, didukung dengan deployment (PSIAP) Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan pada tahun 2023 dan Interoperabilitas antar Lembaga.

Hal ini merupakan pendapat pribadi dari penulis.



Sumber : Asni Zuendrita Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Bekasi Barat 



(Red)

×
Berita Terbaru Update