Notification

×

Iklan

Perlakuan Pajak Terhadap Transaksi Jual-Beli Saham

Kamis, 15 Desember 2022 | Desember 15, 2022 WIB Last Updated 2022-12-15T13:23:08Z


Bekasi 15/12/2022

Menyebut istilah saham, saham merupakan salah satu instrument investasi yang layak digunakan dalam mengembangkan aset pribadi.


 Berdasarkan kamus besar Bahasa Indonesia, saham adalah bukti kepemilikan suatu perusahaan yang memberi hak kepada anda atas dividen dan lain-lain merujuk pada jumlah aset yang dimiliki. Saham menjadi bukti atau surat berharga yang membuktikan bahwa anda sudah membeli kepemilikan suatu perusahaan.



Melalui saham, pemegang saham bisa mendapatkan keuntungan namun juga bisa mendapat kerugian sesuai harga indeks saham perusahaan yang dimiliki. Berdasarkan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI), saham adalah tanda penyertaan modal dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. 



Keuntungan dalam memiliki saham, pemegang saham mempunyai klaim atas pendapatan suatu perusahaan, klaim atas aset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).



Saham berdasarkan jenisnya

Saham biasa (common stock) adalah surat berharga yang menjadi bukti kepemilikan terhadap suatu perusahaan. Dengan membeli saham ini, maka pemegang saham berhak mendapatkan Sebagian pendapat (dividen) dari perusahaan namun juga kerugian yang didapatkan perusahaan tersebut.



Saham preferen (preferred stock) adalah mendapatkan keuntungan (dividen) lebih dahulu dibanding pemegang saham biasa. Pemegang saham preferen akan didahulukan dalam hal pembayaran Kembali modal yang disetorkan jika perusahaan dilikuidasi. Akan tetapi, pemegang saham preferen tidak lebih tinggi dibandingkan pemegang saham biasa, meski sedikit dikategorikan berbeda.



Transaksi saham dimata pajak

Menurut undang-undang Pajak penghasilan Pasal 4 ayat 2 diterangkan bahwa setiap investor akan dikenakan pajak transaksi atas penjualan saham sebesar 0,1 persen dari nilai bruto transaksi penjualan saham. Kewajiban perpajakan akan muncul apabila seseorang pemegang saham mendapatkan dividen. Dikarenakan merupakan jenis pajak penghasilan, tentu hal tersebut berlaku bagi wajik pajak pribadi maupun badan.



Apabila seorang pemegang saham perusahaaan public yang berada pada Bursa Efek Indonesia berstatus individu, maka pemegang saham tersebut akan dikenakan pajak senilai 10 persen dari penghasilan bruto. Namun, apabila berstatus perseroan (PT), maka pajak yang dikenakan sebesar 15 persen dari penghasilan bruto.



Pengenaan Pajak Penghasilan atas Dividen

Menurut undang-undang perpajakan, dividen dikenai pajak penghasilan yang dikategorikan sebagai objek pajak.maka dari itu, setiap wajib pajak yang memperoleh dividen berupa laba dari saham, laba polis asuransi, atau laba hasil koperasi diwajibkan untuk membayar pajak. Kendati demikian, tidak semua dividen dikenai pajak. Hal ini dikarenakan Sebagian laba atau hasil yang diperoleh pada kondisi tertentu tidak termasuk kedalam objek pajak.


Dividen terdiri dari dividen bukan sebagai objek pajak dan dividen sebagai objek pajak dengan penjelasan sebagai berikut :

Dividen bukan sebagai objek pajak, diatur dalam UU PPh Pasal 4 Ayat 3 huruf f. pengecualian dari objek PPh, yakni dividen yang diperoleh wajib pajak berupa perseroan (PT), koperasi, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) yang penyertaan modalnya dari badan usaha yang berdiri dan berkedudukan di Indonesia. Dividen tidak menjadi objek jika dividen tersebut bersumber dari cadangan laba yang ditahan oleh PT, BUMN, dan BUMD yang menerima dividen, mempunyai penyertaan saham paling rendah 25 persen dari jumlah modal yang disetor, serta dividen yang merupakan dana pensin.



Dividen sebagai objek pajak adalah dividen yang menjadi objek pajak yang memang terkena pemotongan atau pemungutan PPh.



Tarif Pajak Dividen berdasarkan Hukum

Pemungutan PPh diatur ke dalam tiga pasal berbeda, yaitu :


PPh Pasal 4 Ayat 2 UU No. 36 Tahun 2008, dividen yang diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri akan dikenakan potongan pajak sebesar 10 persen dari jumlah bruto dari penghasilan.



PPh Pasal 23, dividen yang diperoleh wajib pajak dalam bentuk usaha tetap (BUT) akan dikenakan potongan 15 persen dari jumlah dividen. Namun, dikecualikan untuk orang pribadi yang pengenaan pajaknya berupa final, bunga, dan royalty.



PPh Pasal 26, dividen yang diperoleh wajib pajak orang pribadi di luar negeri dan perusahaan luar negeri yang mengoperasikan usahanya melalui BUT di Indonesia akan dikenakan potongan sebesar 20 persen dari jumlah bruto dari penghasilan.


Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah memberikan insentif dengan membebaskan pemotongan PPh atas dividen yang diperoleh wajib pajak dalam negeri, baik pribadi maupun badan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Tahun 2021, wajib pajak orang pribadi dalam negeri akan dikenakan PPh final 10 persen bila dividen tidak diinvestasikan di dalam negeri dalam jangka waktu tiga tahun sejak dividen diperoleh. 

Dividen yang diperoleh dari luar negeri tidak dikenakan PPh selama diinvestasikan dengan syarat nilai investasi sebesar 30 persen dari laba setelah pajak. 



Jangka waktu investasi minimal tiga tahun dan dilakukan diakhir bulan ketiga untuk orang pribadi dan bulan keempat untuk badan. Pembayaran pajak harus disampaikan di surat pemberitahuan (SPT) tahunan paling lambat 31 maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 31 april untuk wajib pajak badan.


Narasumber Oleh : Kiswati, Penyuluh Pajak KPP Pratama Bekasi Barat


(Red)

×
Berita Terbaru Update