Kritikbekasi.com - kota Bekasi -
Komisi pemilihan umum (KPU) kota Bekasi menggelar acara
Sosialisasi daerah pemilihan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kota Bekasi dalam pemilu 2024 bertempat di Aula kantor KPU kota berlokasi di
Jl. Insinyur H. Juanda No.163, RT.004/RW.001, Bekasi Jaya, Kec. Bekasi Tim., Jawa Barat
Jum'at (17/03/2023)
Acara ini juga dihadiri oleh Bawaslu Kota Bekasi , Badan Kesbangpol Kota Bekasi , Polres Metro Bekasi Kota , Kodim 0507 Bekasi , Kapolsek Bekasi Selatan , Kapolsek Bekasi Timur , Majelis Ulama Indonesia (MUT) Kota Bekasi , Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi , Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bekasi ,
PD Muhammadiyah Kota Bekasi , PD Mathlaul Anwar Kota Bekasi ,
PD Persatuan Islam (PERSIS) Kota Bekasi ,
MD Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Bekasi ,
MD Forum Alumni HMI-Wati (FORHATI) Bekasi , Badan Kekeluargaan Masyarakat Bekasi (BKMB) Kota Bekasi ,
Muslimat NU Kota Bekasi
AISYIYAH , Muhammadiyah kota Bekasi, Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA) PMI ,
Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Kota Bekasi , Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KA KAMMI) kota Bekasi ,
Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota (KPAD) Kota Bekasi ,
Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Bekasi ,
Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) kota Bekasi ,
Forum Komunitas Kristiani ,
Hijau Lestari Indonesia
Anggota KPU kota Bekasi Divisi Teknis Penyelenggaraan ,
Ali Syaifa menyatakan perubahan Dapil Pemilu Legislatif DPRD Kota Bekasi tahun 2024 telah ditetapkan menjadi 5 Dapil. Berbeda dengan Pileg 2019 sebelumnya dengan 6 dapil.
"Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat di Kota Bekasi yang majemuk mengetahui dapil yang akan digunakan di Pemilu 2024. Apalagi dapil 2024 ini berbeda dengan dapil 2019," ujarnya di Aula kantor KPU kota Bekasi
Perubahan dapil ini, lanjut Ali, dalam proses penyusunannya banyak sekali dinamika, diskursus, polarisasi kepentingan namun hal itu sudah berlalu. Kendati demikian, hari ini KPU RI sudah menetapkan dan KPU Kota Bekasi menerima serta siap menggunakan Dapil ini sebaik baiknya.
KPU Kota Bekasi berharap sosialisasi dapil ini tidak hanya diketahui oleh peserta pemilu /partai politik tapi juga masyarakat karena kami memahami dapil tidak hanya sebagai arena kontestasi politik tapi dapil juga harus menjadi arena edukasi dan sosialisasi politik serta arena perubahan kedepan. Dapil juga harus bisa menggerakkan ekonomi masyarakat selama dalam tahapan pemilu.
"Kami semakin yakin pelaksanaan pemilu 2024 di Kota Bekasi akan sukses dan partisipatifnya tinggi dengan stekholder yang baik, masyarakat sipil yang baik, rekan-rekan media yang partisipatif dan mudah mudahan elit politik yang terpilih nantinya juga amanah dan bisa membawa perubahan sosial dan kualitas hidup masyarakat di Kota Bekasi, inilah yang paling penting ujung dari pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Bekasi," katanya.
Komisi pemilihan umum (KPU) kota Bekasi telah menyusun menetapkan alokasi kursi Daerah pemilih (DAPIL) sesuai dengan wilayahnya masing-masing Yaitu
Dapil kota Bekasi 1 ( Bekasi timur dan Bekasi Selatan) sebanyak 10 kursi
Dapil kota Bekasi 2 ( Bekasi Utara Medan Satria) sebanyak 10 kursi
Dapil kota Bekasi 3 ( mustika jaya, Rawalumbu, Bantar gebang ) sebanyak 11 kursi
Dapil kota Bekasi 4 ( Jatiasih Jatisampurna pondok melati ) sebanyak 9 kursi
Dapil kota Bekasi 5 (pondok gede dan Bekasi barat ) sebanyak 10 kursi
Total 50 kursi
Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Tommy Siswanto
Menjelaskan
kaitan dengan penetapan dan alokasi jumlah kursi berdasarkan KPU sudah menetapkan alokasi dan jumlah daerah pemilihan (dapil) dengan jumlah dapil 5 dengan alokasi jumlah kursi 50 Karena berbicara dengan alokasi jumlah kursi
Mengacu kepada
undang-undang tahun 2017 di mana jika jumlah penduduk yang kurang dari 3 juta penduduk maka itu alokasi kursi dengan jumlah 50 akan tetapi kalau jumlah penduduk nya mencapai 3 juta lebih maka alokasi kursi menjadi 55 kursi.
"melihat berdasarkan jumlah agregat data ke bentukan yang ada di PPS dan data di dinas pendidikan sipil atas dasar itu kita melihat dari grafik yang ada di kota Bekasi yang masih tidak ada perubahan signifikan maka kami masih menetapkan alokasi kursi dengan jumlah 50 kursi untuk pemilu tahun 2024 mendatang". ujar Tommy Siswanto
Selanjutnya masih kata Tommy Siswanto
Kaitan nya dengan 5 dapil
ada beberapa hal yang memang harus diperhatikan pertama berkaitan dengan prinsip penetapan dapil
Yang Kedua juga tentu KPU harus memperhatikan data empiris adalah sumber pengetahuan yang diperoleh dari observasi atau percobaan
Belajar dari pengalaman yang lalu Data empiris sebelumnya tahun 2019 alokasi
jumlah dapil 6 lalu sekarang di tetapkan menjadi 5 Dengan berkurangnya dapil ini menjadi 5 dapil diharapkan
untuk mencegah potensi dugaan pelanggaran pemilu
Tommy Siswanto menuturkan saat ini mengerucut dari 6 dapil menjadi 5 dapil dilihat hal ini erat
Pertama Kaitannya dengan pengawas proses agar pengawasan itu lebih efektif
Yang kedua juga menekan pada indeks kerawanan pemilu
Karena masih banyak ditemukan data empiri pada tahun 2019 dugaan pelanggaran Pemilu kaitan dengan money politik masih sering terjadi. Salah satu contoh perubahan hasil proses pungutan suara terjadi di wilayah kecamatan Bekasi Utara
Maka dari itu kami berinisiatif menggabungkan
Wilayah Bekasi Utara dan Medan Satria menjadi satu yaitu masuk kedalam dapil II kota Bekasi
"Saya yakin betul Tentu nya kalau Kecamatan Bekasi Utara digabung dengan Kecamatan Medan Satria maka itu kami bisa memantau , memerhatikan dan melakukan pengawasan
Dalam proses pemungutan hitung suara
Dalam Mencegah dugaan pelanggaran berupaya lebih responsif partisipatif dalam proses pengawasanny." Tutur Tommy Siswanto
Harapan kedepannya semoga bisa membawa kesejahteraan masyarakat dalam ajang pelaksanaan
Pemilu per 5 tahun sekali tentu masyarakat bisa menentukan pemimpin atau wakil dari yang diwakilkan yaitu DPR melalui ajang pelaksanaan Pemilu ini tentunya masyarakat berkesempatan untuk bagaimana memberikan perubahan
Bagaimana menuju perubahan itu tentu harus menjadi pemilih yang cerdas , kompeten salah satunya menjadi pengawas partisipasi aktif dalam proses pengawasan Pemilu jika ditemukan dugaan pelanggaran tentu harus menyampaikan kepada badan pengawas pemilu (Bawaslu) kota Bekasi
( Tika/red)