Notification

×

Iklan

BMPS KOTA BEKASI TIDAK MAU TERLIBAT DALAM PPDB TAHUN 2023 DAN TAK IKUT PERAN BERSAMA PEMKOT BEKASI

Kamis, 11 Mei 2023 | Mei 11, 2023 WIB Last Updated 2023-05-11T13:11:10Z


   


KOTA BEKASI  – Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS),dr.H Asep Zam Zam Subagja,MM, mengatakan, bahwasanya terkait dalam Regulasi PPDB di tahun 2023-2024, prinsipnya BMPS Kota Bekasi tidak adakan ikut campur dan akan berseberangan dengan Dinas Pendidikan Kota Bekasi atau dengan Perwal dan Kepwal dan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.


Karena Daerah Kota Bekasi untuk belakang ini terkait pendidikan di Kota Bekasi sangat tidak berkualitas, artinya sangat lah buruk khususnya untuk pendidikan ditingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri ( SMPN), masih banyak sekali tidak berkualitas dalam pendidikan dikarenakan banyaknya pendidikan yang masih melebihi kualitas ruang pendidikan yang seharusnya siswa hanya 32 orang per ruang kelas, bahkan melebihi hingga 48 siswa per ruang kelas, sehingga disini dalam pengembangan pendidikan bagi siswa sangatlah tidak manusiawi alias kurang baik, yang mana dalam pendidikan di Kota Bekasi sangatlah buruk dan tak berkualitas.


Sekolah Menengah Pertama Negeri ( SMPN) di Kota Bekasi dari dahulu nya pada saat regulasi PPDB telah baik' belakang hampir menjelang 10 tahun kedepan ini kualitas nya sangat menunjukkan kurangnya berkualitas, dikarenakan  ruang kelas di sekolah hampir menampung sekitar 48 siswa per ruang kelasnya, bahkan banyak nya untuk 16 sekolah SMPN di kota Bekasi yang menumpang di bangunan sekolah dasar negeri ( SDN) di Kota Bekasi yang notabene nya  kurang standar S.O.P.


Bahkan sebelumnya pihak BMPS Kota Bekasi telah mengirimkan surat somasi kepada Wali Kota Bekasi melalui kuasa hukumnya Kantor Advokat Suseno,Sh,CN. Surat somasi Nomor: 20/1X/Ssu/2021, tertanggal 30 September 2021 tersebut dilayangkan terkait dugaan pelanggaran Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bekasi.


Dalam surat somasinya, disebutkan adanya pelanggaran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 420/Kep.225-Disdik/TV/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Bekasi Tahun Pelajaran 20021/2022, tanggal 30 April 2021.


Maka dengan ini kami mohon Wali Kota Bekasi untuk menyatakan invalid terhadap Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pengajaran 2021/2022 di seluruh Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Bekasi sebagaimana rekapitulasi lampiran 1 dan mengambil tindakan berupa mengluarkan kelebihan dari Peserta Didik Baru dari Sekolah Menengah Negeri,” bunyi surat somasinya.


Disebutkan dalam poin (3), apabila dalam tenggang waktu 14 (empat belas hari) setelah tanggal penerimaan surat ini oleh Wali Kota Bekasi, ternyata Wali Kota Bekasi tidak melakukan tindakan tersebut maka kami akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Wali Kota Bekasi.


Terpisah, Sekretaris BMPS Kota Bekasi, Drs H Ayung Sardi Dauly, menegaskan bahwa tidak ada korelasi antara pemenuhan wajib belajar 9 tahun dengan penambahan rombel sekolah negeri, karena masih terdapat sekolah swasta yang masih bisa menampung.


Jika alasannya biaya, sekolah swasta juga siap menggratiskan peserta didik dengan catatan jumlah nominal dana BOS pusat dan BOS daerah sama dengan sekolah negeri. Hari ini, dana BOS daerah yang diterima sekolah swasta hanya Rp15.000/siswa, sementara sekolah negeri berapa?,” kata Ayung Sardi, yang juga Kepala SMK BKM 2 Kota Bekasi ini.


Ditambakannya, Jika merujuk Standar Nasional Pendidikan, utamanya standar sarana, justru sekolah negeri banyak yang melanggar ketentuan tersebut, salah satunya pendirian Unit Sekolah Baru (USB) yang belum jelas gedung dan prasarana lain.


“Seakan akan hanya mengejar kuantitas dan meniadakan kualitas, maka pantas saja Kota Bekasi yang notabene Kota Metropolitan selalu rendah capaian nilai rata rata ujian nasionalnya” sebut Ayung Sardi Dauly.


Lebih lanjut, intinya BM


(Red) 


×
Berita Terbaru Update