BEKASI ~ Sejumlah pengurus Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan LSM yang bernaung di bawah Aliansi Ormas dan LSM Kota Bekasi mengadakan audiensi dengan Pimpinan DPRD Kota Bekasi pada, Rabu (16/08/2023).
Kedatangan mereka guna menyampaikan aspirasi dan dukungan pada salah satu calon Penjabat Walikota Bekasi yakni dr.Kusnanto yang masih menjabat sebagai Direktur RSUD Chasbullah Abdulmajid Kota Bekasi.
Kordinator Aliansi Ormas dan LSM se-Kota Bekasi H. Anwar Sadat menegaskan, calon Penjabat (Pj) Walikota Bekasi harus yang memahami wilayah Kota Bekasi.
"Kami meminta calon Pj Walikota Bekasi nantinya orang yang paham tentang Kota Bekasi, dr. Kusnanto sebagai salah satu yang diusulkan DPRD Kota Bekasi sebagai Pj Walikota sangat tepat untuk memimpin Kota Bekasi," ucap pria yang akrab disapa bang H. Sadat ini pada pimpinan DPRD Kota Bekasi.
Dirinya juga meminta keterangan dari pimpinan DPRD Kota Bekasi apakah dr. Kusnanto sudah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Pj Walikota Bekasi.
"Tadi alhamdulillah sudah dijelaskan oleh pimpinan dewan secara persyaratan tdr.Kusnanto yang memiliki golongan 2 b. Makanya bagi kita harga mati agar dr. Kusnanto menjadi PJ Walikota Bekasi," tegasnya.
Saat ditanya apa langkah selanjutnya untuk mendorong aspirasi tersebut sampain ke Mendagri sebagai penentu keputusan.
"Ya nanti kita akan audiensi ke Kemendagri untuk menyampaikan aspirasi kami warga Kota Bekasi," jelas H. Sadat.
Menjawab hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Anim Imammudin yang didampingi Tahapan Bambang Sutopo dan Ketua DPRD H.M. Saifuddaulah menjelaskan, pihak nya hanya punya kewenangan mengsulkan 3 nama calon Pj Walikota Bekasi.
"Dan itu kami sudah laksanakan maka muncul 3 nama calon Pj Walikota Bekasi salah satunya dr.Kusnanto," ucapnya.
Secara pribadi kata politisi asal PDIP ini, bahwa dirinya sama aspirasi nya dengan teman-teman Ormas. Hanya saja keputusan nanti dari Mendagri.
"Secara kebatinan kita sama lah sama temen Ormas," ujarnya.
Anim menyebut setelah berkonsultasi dengan bagian hukum Pemprov Jabar, bahwa syarat untuk menjadi Pj Walikota itu eselon 2 artinya baik 2 A maupun 2 B boleh.
"Hanya saja secara yuris prudensi selama ini belum ada di Indonesia eselon 2 b diangkat menjadi Pj. Namun pernah ada Sekwan itu yang sudah eselon 2A yang jadi Pj." Pungkas Anim.
(CP/red)