Notification

×

Iklan

GMBI Desak Proses Kasus Plesiran Caleg ke Bali Bersama PPK dan PPS Kota Bekasi

Minggu, 12 Mei 2024 | Mei 12, 2024 WIB Last Updated 2024-05-12T08:24:15Z

 


KOTA BEKASI – Dua belas orang Badan Adhoc Pemilu 2024, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan juga Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kota Bekasi yang bertugas pada Pemilu 2024 lalu diduga menerima gratifikasi dari caleg dalam bentuk akomodasi liburan ke Bali berikut uang saku, sekira akhir April 2024 lalu (12/05/2024)


Kuat dugaan, akomodasi yang mereka dapatkan selama liburan di Bali, berasal dari Caleg terpilih sebagai balasan atas “penggelembungan” yang telah dilakukan PPK dan PPS dalam pagelaran Pemilu Legislatif  dan Pemilu Presiden pada 14 Februari 2024 lalu.


wakil ketua GMBI Distrik Kota Bekasi Delvin Chan berharap

"KPU segera melakukan tindakan atas hal ini :

1. Komisioner di Non Aktifkan dan tidak boleh diikutkan dalam proses seleksi PPK dan PPS Pilkada

2. PPK dan PPS yg ikut ke Bali dilakukan pemeriksaan keterlibatan nya


Bawaslu juga bertindak sebagai pengawas Pemilu

Jangan sampe Pilkada kedepan juga ada kecurangan yg sistematis"ujarnya


Ada 3 poin penting dari GMBI distrik kota bekasi yaitu 


1. GMBI kota Bekasi menuntut kasus ini diusut dan pelaku di tindak 

2. GMBI kota Bekasi juga akan mengawal pilkada yg jujur adil

3. GMBI kota Bekasi ingin Wakil Rakyat maupun kepala daerah lahir dari proses pemilihan yg Jujur dan Adil


"Intinya GMBI akan mengawasi kerja KPU dan Bawaslu jangan sampe kejadian gratifikasi politik ini berulang di Pilkada"pungkas Delvin Chan mengakhiri

(Red)

×
Berita Terbaru Update