Jakarta - Peredaran obat keras daftar ‘G’ di Kota Bekasi ternyata sudah sangat meresahkan dan membahayakan sekali. Toko obat keras yang berkedok toko kosmetik ini berada di Jln Bunga rampai Raya ,jakarta timur .
Toko yang menjual Exymer,Tramadol, Tri-Ex, dan lain lain yang termasuk obat keras itu seharusnya dalam proses pembeliannya wajib dengan resep dokter. Namun toko-toko obat itu bisa menjual obat keras secara bebas tanpa adanya resep dokter.
Pengaruh dari pemakaian obat keras itu juga sangat mengkhawatirkan sekali, sebab pemakaian tanpa pengawasan dokter dapat membahayakan/merusak otak manusia penggunanya.
Pantas saja angka kriminalitas dan tawuran remaja kian meningkat akhir-akhir ini. Tidak tertutup kemungkinan adalah dari efek peredaran obat keras yang dapat di jual bebas tersebut.
Pengawasan dari pihak terkait dalam hal ini kepolisian sangat di harapkan sekali. Karena kepolisian lah yang dapat menindak tegas keberadaan toko-toko obat keras itu, sebab negara kita adalah negara hukum.
(Red)