Kota Bekasi - team awak media memastikan bahwa benar ada nya toko obat keras golongan 'G' di perjual belikan bebas secara terang terangan tanpa resep dokter dan penjual obat seperti kebal hukum tak pernah tersentuh APH( Aparat Penegak Hukum)
Team awak media menelusuri tentang peredaran toko obat keras yang ada di Jalan legok raya RT 01 RW 03 Kelurahan Jati melati kecamatan pondok melati Jumat (20/09/2024)
Seperti,tramadol,exsimer,camlet,reklona,Mersi" merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf.ini sangat merusak generasi bangsa.
toko obat keras berkedok kosmetik menjual bebas tanpa ada surat dari dinas kesehatan dan tanpa resep dokter
Aparat penegak hukum (APH) harus cepat menindak toko obat keras tersebut, untuk menciptakan kondisi aman di daerah tersebut
karna diduga , memicu tawuran di daerah Jatisari ,pasar kecapi dan sekitar nya, sehingga harapan dari warga sekitar ,agar di kemudian hari tidak ada lagi aksi tawuran antar remaja yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
(Red)