Kabupaten Bekasi – Peredaran obat-obatan daftar G yang mengandung narkotika yang seharusnya dijual hanya dengan resep dokter dan melalui toko berizin resmi, kini semakin merajalela di Kecamatan Tambun dan Cibitung. Minggu (21/10/2024)
Tim media melakukan investigasi langsung dengan mendatangi sejumlah toko yang diduga memperjualbelikan obat-obatan daftar G secara ilegal.
Berdasarkan laporan dari masyarakat setempat dan komunitas ibu-ibu pengajian, ditemukan lima lokasi yang dicurigai beroperasi di luar izin resmi. Namun, saat tim media mencoba mengonfirmasi peredaran obat di toko-toko tersebut, para penjual menolak dan bekerja sama ,saling melempar tanggung jawab. Bahkan, mereka tidak bersedia memberikan keterangan apa pun mengenai aktivitas penjualan obat.
Berikut ini lokasi-lokasi yang menjadi fokus investigasi tim media berdasarkan laporan warga:
Di depan pintu masuk Pasar Induk Cibitung, Gang Pasar, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Jalan Cibuntu Raya Asem No. 48, Kampung Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi (di samping penyewaan forklift).
Gang Kobra, Jalan Kobra, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.Jalan KH Abu Bakar No. 57, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dari hasil observasi, tim media menemukan bahwa beberapa toko ini telah menjalankan aktivitas penjualan obat daftar G tanpa izin resmi selama beberapa bulan hingga lebih dari setahun. Sumber dari masyarakat sekitar juga menyatakan bahwa toko-toko tersebut sering kali ramai dikunjungi berbagai kalangan, termasuk anak muda, bahkan pelajar SMA, yang datang untuk membeli obat-obatan tersebut.
Mang Wawan, salah seorang warga sekitar perumahan di Cibitung, mengungkapkan kekhawatirannya atas maraknya peredaran obat daftar G secara ilegal ini. Ia mengatakan bahwa banyak kasus tawuran, pencurian, dan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar, dan menurutnya, ada kaitan erat antara peningkatan kriminalitas dengan penyalahgunaan obat-obatan tersebut.
“Iya, Mas, di sini sering ada yang datang ke toko-toko itu, ada yang preman bertato, ada juga anak-anak sekolah. Kita jadi khawatir dampaknya ke anak-anak muda di sekitar sini. Semoga pemerintah bisa segera bertindak,” ujar Mang Wawan.
Bu Tatik, warga yang tinggal di dekat toko obat di Jalan KH Abu Bakar, Tambun Selatan, menambahkan bahwa kehadiran toko tersebut kerap mengundang orang-orang yang dianggap mencurigakan, seperti pengamen dan preman. Ia merasa resah karena rumahnya berada di dekat toko tersebut, dan beberapa ibu-ibu pengajian setempat turut mengeluhkan hal yang sama.
“Kami khawatir anak-anak di lingkungan ini terpengaruh. Mereka melihat ada orang-orang yang sering keluar masuk toko itu, kadang sampai larut malam. Saya sering lihat anak-anak SMA juga datang ke sana,” ungkap Bu Tatik.
Upaya tim media untuk memperoleh keterangan dari Ketua Rukun Tetangga (RT) dan pejabat desa setempat masih belum membuahkan hasil, karena pihak yang bersangkutan belum memberikan pernyataan resmi.
Warga juga menyuarakan kekhawatiran bahwa ada dugaan oknum aparat dan organisasi tertentu yang membekingi toko-toko obat tersebut.
Tim media berencana mengonfirmasi langsung ke pihak kepolisian terkait dugaan ini. Menurut aturan Polri, apabila ditemukan anggota yang terbukti terlibat dalam praktik pembekingan, maka mereka akan dihadapkan pada tindakan tegas berupa pemberhentian secara tidak hormat.
Masyarakat berharap aparat kepolisian bisa menjalankan aturan ini dengan konsisten dan tidak membiarkan adanya praktik-praktik yang melanggar hukum di lapangan.
Masyarakat berharap agar pihak Dinas Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta kepolisian segera turun tangan untuk menindak tegas peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan mereka. Mereka khawatir, jika tidak ditangani segera, masalah ini akan semakin merusak generasi muda dan menambah angka kriminalitas di wilayah Tambun dan Cibitung.
Kasus ini menjadi sorotan karena selain melanggar aturan penjualan obat-obatan yang mengandung narkotika, dampaknya juga berpotensi merusak ketertiban sosial di tengah masyarakat. Peredaran obat daftar G secara bebas tanpa pengawasan yang ketat dinilai sangat merugikan, terutama bagi para orang tua yang khawatir anak-anak mereka terpengaruh oleh obat-obatan berbahaya ini.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, terutama Dinas Kesehatan dan BPOM, bersama pihak kepolisian segera menindak lanjuti laporan ini dengan melakukan razia dan pemeriksaan intensif terhadap toko-toko obat di wilayah Tambun dan Cibitung. Dengan demikian, diharapkan peredaran obat daftar G secara ilegal dapat dihentikan, serta keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat kembali terjaga.
Dilansir dari media mitra Bangsa
**//Jimmy
Kabupaten Bekasi – Peredaran obat-obatan daftar G yang mengandung narkotika yang seharusnya dijual hanya dengan resep dokter dan melalui toko berizin resmi, kini semakin merajalela di Kecamatan Tambun dan Cibitung.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, yang khawatir akan dampak buruknya terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan.
Tim media melakukan investigasi langsung dengan mendatangi sejumlah toko yang diduga memperjualbelikan obat-obatan daftar G secara ilegal. Berdasarkan laporan dari masyarakat setempat dan komunitas ibu-ibu pengajian, ditemukan lima lokasi yang dicurigai beroperasi di luar izin resmi. Namun, saat tim media mencoba mengonfirmasi peredaran obat di toko-toko tersebut, para penjual menolak bekerja sama dan saling melempar tanggung jawab. Bahkan, mereka tidak bersedia memberikan keterangan apa pun mengenai aktivitas penjualan obat.
Berikut ini lokasi-lokasi yang menjadi fokus investigasi tim media berdasarkan laporan warga:
Di depan pintu masuk Pasar Induk Cibitung, Gang Pasar, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Jalan Cibuntu Raya Asem No. 48, Kampung Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi (di samping penyewaan forklift).
Gang Kobra, Jalan Kobra, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.Jalan KH Abu Bakar No. 57, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dari hasil observasi, tim media menemukan bahwa beberapa toko ini telah menjalankan aktivitas penjualan obat daftar G tanpa izin resmi selama beberapa bulan hingga lebih dari setahun. Sumber dari masyarakat sekitar juga menyatakan bahwa toko-toko tersebut sering kali ramai dikunjungi berbagai kalangan, termasuk anak muda, bahkan pelajar SMA, yang datang untuk membeli obat-obatan tersebut.
Mang Wawan, salah seorang warga sekitar perumahan di Cibitung, mengungkapkan kekhawatirannya atas maraknya peredaran obat daftar G secara ilegal ini. Ia mengatakan bahwa banyak kasus tawuran, pencurian, dan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar, dan menurutnya, ada kaitan erat antara peningkatan kriminalitas dengan penyalahgunaan obat-obatan tersebut.
“Iya, Mas, di sini sering ada yang datang ke toko-toko itu, ada yang preman bertato, ada juga anak-anak sekolah. Kita jadi khawatir dampaknya ke anak-anak muda di sekitar sini. Semoga pemerintah bisa segera bertindak,” ujar Mang Wawan.
Bu Tatik, warga yang tinggal di dekat toko obat di Jalan KH Abu Bakar, Tambun Selatan, menambahkan bahwa kehadiran toko tersebut kerap mengundang orang-orang yang dianggap mencurigakan, seperti pengamen dan preman. Ia merasa resah karena rumahnya berada di dekat toko tersebut, dan beberapa ibu-ibu pengajian setempat turut mengeluhkan hal yang sama.
“Kami khawatir anak-anak di lingkungan ini terpengaruh. Mereka melihat ada orang-orang yang sering keluar masuk toko itu, kadang sampai larut malam. Saya sering lihat anak-anak SMA juga datang ke sana,” ungkap Bu Tatik.
Upaya tim media untuk memperoleh keterangan dari Ketua Rukun Tetangga (RT) dan pejabat desa setempat masih belum membuahkan hasil, karena pihak yang bersangkutan belum memberikan pernyataan resmi.
Warga juga menyuarakan kekhawatiran bahwa ada dugaan oknum aparat dan organisasi tertentu yang membekingi toko-toko obat tersebut. Tim media berencana mengonfirmasi langsung ke pihak kepolisian terkait dugaan ini. Menurut aturan Polri, apabila ditemukan anggota yang terbukti terlibat dalam praktik pembekingan, maka mereka akan dihadapkan pada tindakan tegas berupa pemberhentian secara tidak hormat. Masyarakat berharap aparat kepolisian bisa menjalankan aturan ini dengan konsisten dan tidak membiarkan adanya praktik-praktik yang melanggar hukum di lapangan.
Masyarakat berharap agar pihak Dinas Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta kepolisian segera turun tangan untuk menindak tegas peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan mereka. Mereka khawatir, jika tidak ditangani segera, masalah ini akan semakin merusak generasi muda dan menambah angka kriminalitas di wilayah Tambun dan Cibitung.
Kasus ini menjadi sorotan karena selain melanggar aturan penjualan obat-obatan yang mengandung narkotika, dampaknya juga berpotensi merusak ketertiban sosial di tengah masyarakat. Peredaran obat daftar G secara bebas tanpa pengawasan yang ketat dinilai sangat merugikan, terutama bagi para orang tua yang khawatir anak-anak mereka terpengaruh oleh obat-obatan berbahaya ini.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, terutama Dinas Kesehatan dan BPOM, bersama pihak kepolisian segera menindak lanjuti laporan ini dengan melakukan razia dan pemeriksaan intensif terhadap toko-toko obat di wilayah Tambun dan Cibitung. Dengan demikian, diharapkan peredaran obat daftar G secara ilegal dapat dihentikan, serta keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat kembali terjaga.
Dilansir dari media mitra Bangsa
**//Jimmy