kota Bekasi- Maraknya Perdagangan Obat Obatan Terlarang yang termasuk dalam golongan daftar (g) yang dengan gampangnya diperjualbelikan tanpa adanya surat rekomendasi dari pihak kedokteran (resep dokter).
Akibat penjualan secara ilegal yang terletak di RW.017, Kelurahan Duren Jaya, Bantar gebang
banyak masyarakat yang mengeluh akan adanya tawuran di wilayah sekitar, akibat mengkonsumsi dan beli obat di daerah tersebut. (17/10/2024)
VRL nama samaran (22) selaku penjaga toko obat mengakui benar adanya menjual barang yang dilarang diperjualbelikan yang dengan harus resep dokter.
"Benar bang saya hanya menjaga toko saja, saya kerja bang, dan saya baru 5 bulan menjaga toko ini," ungkapnya.
Warga setempat yang kebetulan bekerja sebagai penjual bensin eceran dan kelontong membenarkan adanya anak muda yang sering mondar mandir membeli barang yang di larang.
"Iy bang saya sering liat mereka anak muda sering mondar-mandir membeli barang tersebut," pungkasnya mengakhiri
(Red/endy)