JAKARTA ~ AMPUH INDONESIA bersama Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah Bersatu Melakukan Aksi Di 2 tempat yaitu Komisi Pembertasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI pada, Senin (18/11/2024).
Dalam keterangannya kepada awak media, Thoeseng Tondew Tunjang selaku penanggung jawab aksi mengatakan, "Kami Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah Bersatu (AMKTB-red) bersama Aksi Masyarakat Peduli Supremasi Hukum (AMPUH INDONESIA-red) mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KE JAGUNG RI) dan KPK dalam rangka medesak Kejagung dan kpk agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dan 10 Pejabat terkait dalam Bansos senilai 547 Miliar," tegas Thoeseng Tondew Tunjang.
Thoeseng Tondew Tunjang melanjutkan, adapun dugaan para mafia anggaran melakukan korupsi dengan rincian Anggaran sebagai berikut :
1. Bansos berupa uang non tunai sebesar Rp187,31 miliar yang di antaranya adalah Program Beasiswa melalui Bantuan TABE (Tabungan Beasiswa Berkah) Program BIDIK MISI Kalteng Berkah Tahun 2024.
2. Program beasiswa tersebut diperuntukkan bagi 13.113 mahasiswa jenjang D3/D4/S1 dengan nilai Rp7,5 juta per mahasiswa atau total Rp98,34 miliar. Yang menarik, program ini mensyaratkan surat rekomendasi dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah. Skema kedua adalah program bantuan sosial berupa barang senilai Rp317,35 miliar
3. berupa bantuan pangan (sembako) sebesar Rp43,22 miliar yang disalurkan di 13 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Kalteng.
Pihak-pihak yang dilaporkan meliputi Gubernur Kalteng, Wakil Gubernur Kalteng, Ketua DAD Kalteng, beberapa kepala perangkat daerah di Pemprov Kalteng, direksi dan komisaris BUMD, serta satu pihak swasta. Sebelumnya, pihak-pihak yang sama juga telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng atas dugaan penyalahgunaan wewenang untuk mempengaruhi hasil Pilkada 2024. Imbuh Thoeseng Tondew Tunjang.
Pada kesempatan ini untuk perwakilan dari kejaksaan agung RI diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Khusus.
Dalam kesempatan yang sama, Joni Sudarso,S.H.,M.H, selaku Direktur AMPUH INDONESIA menambahkan, "Aliansi Masyarakat yang peduli akan Negara dan rakyatnya dalam melaporkan para terduga Korupsi seperti ini harus kita dukung. Hal tersebut juga dapat terjadi di provinsi-provinsi lain serta di Kota dan Kabupaten di pelosok Negeri ini. Dan Indikasi ini bisa terjadi di Kabupaten Bekasi yang hingga hari ini masih terjadi tebang pilih terhadap penegakan Hukum," Kata Joni.
Dan saya berharap Untuk proses di Kota Bekasi maupun di Kabupaten Bekasi akan saya laporkan beberapa temuan yang sedang di kumpulkan terkait adanya mensrea dalam PMH-KN, kita tunggu saja semoga semuanya tiba waktunya untuk 2 Wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Tutup Joni Sudarso,S.H.,M.H, Direktur AMPUH INDONESIA.
(CP/red)