KOTA BEKASI - Perusahaan swasta yang bergerak di Bidang Jasa Industri Laundry komersial yang terletak di Padurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi, diduga mengalirkan air sisa cucian yang masih panas dari bak penampungan air limbah ke saluran air selokan disekitar perusahaan.
Informasi yang diterima oleh KritikBekasi.com dari warga sekitar, perusahaan swasta dengan nama PT Senayan Texindo Makmur alias Sense Laundry Bekasi Site itu, diduga membuang air limbah yang masih panas dan berbau menyengat ke sekelokan air yang terletak di sekitar perusahaan di waktu-waktu tertentu.
Seperti yang dikatakan oleh salah seorang warga Padurenan yang enggan untuk namanya dipublikasikan menyebutkan, di Perusahaan tersebut biasanya membuang air yang diduga limbah ke selokan saat malam hari dan di waktu-waktu tertentu.
“Biasanya yang sering di malam hari, diselokan itu airnya (Diduga air limbah) sampai berasap dan baunya itu sangat menyengat,” ucapnya kepada KritikBekasi.com
Proses pengolahan limbah yang ideal IPAL industri biasanya memiliki beberapa tahap pengelolahan. Tahap awal adalah proses pengelolahan primer, dimana limbah yang masuk ke dalam IPAL disaring untuk memisahkan benda padat dari cairan.
Limbah yang telah dipisahkan kemudian diproses dalaam pengolahan sekunder. Pada tahap ini, bakteri digunakan untuk menguraikan zat organik dalam limbah. Setelah proses pengolahan sekunder, limbah memasuki gahap pengolahan lanjutan, seperti proses filtrasi dan pengolahan kimia, untuk memastikan bahwa limbah itu benar benar aman sebelum dibuang ke lingkungan.
Saat diselidiki lebih jauh tentang informasi tersebut, KritikBekasi.com juga sempat melakukan wawancara kepada salah seorang warga sekitar untuk menanyakan tentang proses ‘Air sisa hasil cucian’ dari perusahaan laundry tersebut, sebelum dibuang ke selokan air.
Informasinya, di dalam kawasan perusahaan, memang sudah ada bak penampungan sementara untuk air limbah tersebut. Namun, masih belum diketahui secara pasti, mengapa air tersebut dibuang ke selokan atau saluran air yang terletak di sekitaran pabrik dengan kondisi air yang masih panas hingga berasap.
“Kalau bak penampungan sementara sepertinya ada, cuman dari bak penampungan tersebut dibuang ke selokan. Airnya masih berasap (panas),” tuturnya.
Dari informasi itu, Kritikbekasi.com mencoba untuk menginvestigasi kebenaran informasi itu, ke Lokasi pabrik pada Rabu (13/11/2024) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.
Ternyata benar, air selokan di sekitaran perusahaan itu, memang kondisinya tidak bersuhu normal, berbau menyengat ‘seperti ada zat kimianya’ dan masih berasap.
Bahkan, tim awak media sempat mengambil sample air yang masih terasa panas di selokan tersebut untuk dilakukan uji lab, untuk diketahui secara pasti kandungan apa saja yang terkandung dalam air buangan perusahaan, dan bagaimana dampak yang bisa ditimbulkan.
Diakui oleh Pihak Satpam
Menanggapi informasi tersebut, Tim awak media yang datang langsung ke pihak pabrik pada Jumat (15/11/2024), ditemui oleh 3 orang satpam dan 2 orang wanita yang mengaku sebagai pihak perusahaan.
Ketika dikonfirmasi, salah satu Satpam Perusahaan bernama Samat, membenarkan tentang adanya pembuangan air limbah tersebut ke selokan atau saluran air yang ada disekitar perusahaan.
“Betul (membuang air limbah ke selokan,red), kita sudah koordinasi dengan lingkungan,” akunya.
Asna, selaku menejemen perusahaan sempat menemui tim awak media, namun enggan untuk menjawab secara gamblang terkait pertanyaan yang dilontarkan oleh wartawan.
Dia mengarahkan awak media untuk langsung menkonfirmasi pertanyaan soal air limbah tersebut langsung ke pihak lingkungan.
Karena menurut Asna, pihak perusahaan sudah melakukan koordinasi dengan warga sekitar dan para pihak lingkungan mulai dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan terkait hal tersebut.
“Kita sudah ada pihak lingkungan, kita juga bekerjasama, pak RT juga tau kok, jadi silahkan konfirmasi ke lingkungan saja,” imbuhnya Asna
Jika perusahan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai, mereka dapat diancam pindana berdasarkan Pasal 60 Jo. Pasal 104 UU PPLH. Pasal 60 UU PPLH berbunyi, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan kemedia lingkungan hidup tanpa izin."
Pasal 104 UU PPLH menyatakan, "Setiap orang yang melakukan dumping (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah)
(Firman/red)