Notification

×

Iklan

Gelar Rapat Pleno Pemilihan Dewan Pengurus Daerah, Ini Kata Ketum DPP-PPDI

Selasa, 12 November 2024 | November 12, 2024 WIB Last Updated 2024-11-12T12:14:50Z

 


JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (DPP-PPDI), mengadakan rapat Pleno pemilihan dan penetapan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Periode 2024-2028, di Hotel Mustika, Jln Pasar Senen Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).


Dalam acara tersebut turut dihadiri Ketua Umum DPP-PPDI, Feri Sibarani SH.M.H. Ketua DPD-PPDI DKI Jakarta 

Hendra Ranto Sibarani SH.SE,  Dewan Kehormatan DPP-PPDI pusat

Jenderal Dr. Gofur SH.MH

Irjen Halim SH.M.H, Dewan Penasehat DPD-PPDI, DKI Jakarta, Irwan Awalludin S.H, Kabid Hukum DPD-PPDI DKI Jakarta, Iskandar Halim SH.MH, Wijaya SIGALINGGING SH.MM, Dewan pembina DPD-PPDI, DKI Jakarta, Jasman S.St.Pi.,S.H.,M.H.,C.Med.,Sp.Ptn, Sekretaris DPD-PPDI, DKI Jakarta, Adelyna Sinaga SH, KABID UMKM, Dewi Rahman, dan beberapa anggota lainnya.


Dalam pemaparannya Ketua Umum DPP-PPDI, Feri Sibarani SH.M.H. mengatakan banyaknya menerima keluhan keluhan atau curhatan dari beberapa wartawan di Jakarta maupun daerah, tentang polemik persoalan di dunia pers.


"Kewenangan menjalankan kompetensi wartawan, memang sudah di ketahui ada Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar oleh Dewan pers, atau pun oleh organisasi lainnya, jadi yang jadi masalah untuk saat ini pemerintah Republik Indonesia telah membentuk Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," Kata Feri Sibarani SH.M.H. Saat Konferensi pers.


Ia menambahkan dimana pemerintah ingin melahirkan kualitas kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di dunia tenaga kerja di setiap sektor jenis pekerjaan.

 



"Jadi pemerintah dengan kebijakannya telah membuat BNSP tersebut dalam rangka untuk melahirkan pekerja pekerja yang kualifaid yang mampu bersaing di seluruh pekerjaan termasuk wartawan," ujarnya.


"Karena wartawan termasuk pekerjaan dan profesi maka termasuk dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,"Pungkasnya (Red/*)

×
Berita Terbaru Update