BEKASI ~ Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bekasi lakukan aksi di depan kantor polres Bekasi minta berikan keadilan untuk kakek beluk yang ditahan lantaran mempertahankan tanah milik keluarganya. (Selasa 12 November 2024)
Hukum sebagai panglima tertinggi mungkin hanya menjadi kalimat kiasan semata selama penegakan hukum di Indonesia masih menganut budaya Tumpul ke atas Tajam ke bawah. Tujuan hukum sendiri pastinya untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh warga negara, namun di era saat ini keadilan sendiri sangat sulit didapatkan bagi masyarakat menengah kebawah.
Di kabupaten Bekasi, ada seorang kakek bernama Beluk berusia 77 Tahun asal Setu yang belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Polsek Setu dengan tuduhan dugaan penganiayaan lantaran dirinya mencoba mempertahankan tanah milik keluarganya. Ucap Christianto Manurung selaku ketua DPC GMNI Bekasi
Bung Chris panggilan akrabnya mengatakan, sebelumnya pihak keluarga dan yang mendampinginya datang menemui kami dan menjelaskan bahwa Pada tanggal 21 Oktober 2024 pihak yang mengaku telah membeli sebidang tanah yang masuk kedalam surat girik dari pada orang tua kakek Beluk, melakukan penebangan pepohonan dan tindakan-tindakan lainnya, yang menimbulkan perdebatan.
Dan berlanjut pada tanggal 22 Oktober 2024 pihak yang mengaku telah membeli tanah tersebut melakukan aksinya kembali dengan melanjutkan pemotongan pepohonan yang ada dalam area tanah tersebut dan bahkan ingin pula melakukan pembembongkaran kandang kambing miliknya yang dilakukan oleh 2 orang pemotongan pohon dengan menggunakan mesin potong kayu, hendak bermaksud mempertahankan yang di anggap haknya, kakek Beluk mencoba mengalang-halangi proses tersebut, akan tetapi terdengar suara "potong aja sekalian potong sekalian", dan kakek Beluk diberikan sebuah tindakan ancaman oleh salah satu pihak tukang potong dengan menakut nakuti kakek Beluk dengan mesin potong kayu, sontak dan secara spontanitas kakek Beluk mengambil "abu dalam genggamannya dan di aur/dihempaskan ke arah tukang potong pohon, dan kakek Beluk langsung berbalik badan dan meninggalkan area tersebut. (dalam keterangan BAP Kakek Beluk).
Dan akhirnya sang kakek dan keluarganya pun dilaporkan ke Polsek Setu, hingga akhirnya kakek beluk ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tanggal 4 November 2024 pada malam hari setelah siangnya dia hadir ke Polsek memenuhi surat panggilan ke 1.
Bung Chris menuturkan, Dalam peristiwa ini tentu para penegak hukum khususnya pihak kepolisian harus berfikir objektif dan mengedepankan nilai kemanusiaan serta rasa santun, apa yang dilakukan kakek beluk mungkin dianggap salah. Tetapi apakah rasa hormat kita terhadap orang tua harus kita lupakan hingga kakek berusia 77 Tahun harus ditahan? Banyak kasus pidana lainnya yang dimana para tersangkanya masih bebas berkeluyuran/wajib lapor.
Apalagi dalam hal ini sang kakek motifnya adalah berusaha mempertahankan tanah milik keluarganya.
Untuk diketahui surat penahanan baru diterbitkan tanggal 5 November 2024 dan baru diberikan kepada keluarga tanggal 8 November 2024. Dan pada tanggal 11 November kakek beluk akhirnya diantar pulang ke RW di kediaman kakek pulang, H -1 sebelum aksi digelar.
Aksipun sempat kisruh dengan aparat kepolisian, bahkan Handphone yang digunakan oleh masa aksi untuk merekam video dijatuhkan oleh oknum polisi yang mencoba menghalangi.
Adapun tuntutan masa aksi ialah :
1. Meminta klarifikasi Polsek Setu atas penahanan kakek beluk
2. Evaluasi kinerja seluruh jajaran Reskrim Polsek setu, karena dinilai tidak mempunyai hati nurani kepada kakek berusia 77 Tahun.
3. Berikan keadilan terhadap kakek beluk
4. Copot Kapolsek Setu !!!
(CP/red)