BEKASI ~ M. Nurfahroji, S.H selaku Penasehat Jaminan Kesehatan Watch (JAMKES WATCH ) Kab. Bekasi buka suara terkait Surat Himbauan Dinas Kesehatan Kab. Bekasi No. KS 10/16861/DINKES/2024 untuk Rumah Sakit - Rumah Sakit yang bekerja sama dengan Program Jaminan Kesehatan Daerah ( JAMKESDA ) Kab. Bekasi.
“Dalam surat tersebut di sampaikan bahwa per 1 November 2024 Universal Health Coverage ( UHC ) di Kab. Bekasi menjadi UHC Cut Of yang berarti Pendaftaran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Pemda akan aktif selama 30 hari. Penurunan dari UHC Non Cut Of ( pendaftaran bisa langsung aktif ) ini menunjukkan bahwa Program Jaminan Kesehatan bekasi mengalami penurunan. Penurunan tersebut akan sangat merugikan bagi masyarakat Kab. Bekasi," tegasnya kepada awak media, Rabu (06/11/2024).
Coba lihat dalam surat himbauan tersebut di poin 6 : Pihak Keluarga pasien mengurus di Dinas Kesehatan dengan membawa Persyaratan ( poin 1 s/d 6 ) tidak bisa di wakilkan harus keluarga yang terdaftar di Kartu Keluarga ( KK )
Bagaimana kalau keluarga pasien yang tinggal di utara (Muara Gembong, Taruma Jaya, Babelan dan Tambun Utara) yang harus menempuh perjalanan ke Kantor Dinas Kesehatan yang terletak di Delta Mas. itu bisa sampai 1 jam lebih bila mengendarai motor. Ujarnya.
Belum lagi ketika setelah pulang dari Rumah Sakit tidak bisa kontrol karena PBI nya baru aktif satu bulan.
Dalam dekat ini kami (Jamkes Watch-red) akan beraudiensi dengan Komisi IV DPRD Kab. Bekasi untuk mencari solusi terkait kemunduran Jaminan Kesehatan yang ada di Kabupaten Bekasi. Pungkasnya
(CP/red)