BEKASI ~ Untuk menekan angka pembuangan sampah liar, UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah I telah memasang plang larangan buang sampah secara liar di tanggul kali Cikarang Bekasi Laut (CBL) wilayah RT015/009, desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Jumat (15/11/2024).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan serta mencegah dampak negatif dari sampah yang tidak dikelola dengan benar.
Menurut keterangan Zulkarnaen Lubis Kepala UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah I, pemasangan plang ini diharapkan mampu mengingatkan masyarakat untuk lebih bertanggung jawab dalam membuang sampah. Plang yang dipasang berisi imbauan kepada warga agar tidak membuang sampah sembarangan.
“Kami harap masyarakat bisa lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Ini bukan hanya soal estetika, tetapi juga soal kesehatan dan kenyamanan bersama,” ujarnya.
Menurutnya, langkah ini dilakukan sebagai tanggapan atas keluhan masyarakat mengenai meningkatnya tumpukan sampah liar diwilayah tersebut.
“Pihaknya berkomitmen untuk mengatasi permasalahan sampah secara menyeluruh dan berharap adanya dukungan penuh dari masyarakat, “ungkapnya seraya menegaskan apabila imbauan yang kami pasang tidak dihiraukan, selanjutnya kami akan melaporkan kegiatan ilegal ini ke KLHK untuk di tindak.
(CP/red)