KOTA BEKASI - Tim Kuasa Hukum pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Periode 2024-2029 no urut 01 Heri-Sholihin mengadakan Konferensi pers terkait issue di Pilkada 2024, di Jln, Kemakmuran Raya, RT.005, RW.002, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan. Bekasi Selatan. Selasa (19/11/2024).
Dalam acara tersebut turut di hadiri oleh Iqbal Daut Hutapea S.H, M.M, M.H, di dampingi oleh rekan Tim Kuasa Heri-Sholihin, mengatakan.
Merujuk pada informasi data yang di berikan kepada tim Avokad Patriot Indonesia, terkait permasalahan adanya penyebaran fitnah dan berita bohong kepada calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi priode 2024-2029 Heri- Sholihin, yang dilakukan oleh akun akun sosial media yang telah menyerang nama baik darn kehormatan secara personal.
"Dengan ini Kami Advokat dan Konsultan Hukum, TIm Advokasi Patriot Indonesia memberikan analisis yuridis yang dialami oleh calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Heri-Sholihin,"Iqbal Daut Hutapea S.H, M.M, M.H.
Ia menambahkan akan melaporkan permasalahan adanya penyebaran fitnah dan berita bohong kepada calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi priode 2024-2029 Heri- Sholihin, yang dilakukan oleh akun akun sosial media yang telah menyerang nama baik darn kehormatan secara personal kepada pihak kepolisian sesuai undang undang yang berlaku.
"Kami akan melaporkan ke Polda atau polres terkait permasalahan ini sesuai dengan Pasal 310 KHUP, pasal 311 KUHP ayat (1), UU ITE Pasal 27 ayat (1), UU ITE Pasal 28 ayat (1), UU ITE Pasal 29, UU Republik Indonesia No. 44 Th 2008 Pasal (4), UU Republik Indonesia No. 44 Th 2008 Pasal (6),"Pungkasnya.