KOTA BEKASI - Truk truk besar melintas di jalan protokol, tidak sesuai dengan jam lintas mobil besar, dan ironis nya dari Dinas Perhubungan (DISHUB) Kota Bekasi, membiarkan truk besar ini lewat, Senin (13/11/2024).
Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan dasar hukum utama yang mengatur operasional truk di Indonesia. Dalam undang-undang ini, terdapat ketentuan yang mengatur jam operasional kendaraan berat termasuk truk.
Tujuan utama dari pengaturan ini adalah untuk meningkatkan keselamatan jalan, mengurangi kemacetan, dan meminimalkan kerusakan jalan yang sering diakibatkan oleh beban berat truk.
RS (38) pengendara motor mengeluhkan adanya kendaraan besar yang lewat tidak sesuai pada jam aturannya.
"Iy bang kalo mobil besar lewat tidak pada jamnya, jalan protokol jadi macet dan untuk petugas tidak ada yang mengatur di lokasi," Kata RS kepada Awak media.
Sampai berita ini dinaikan Kepala DISHUB Kota Bekasi dan Pemerintah Setempat, belum dapat di komfirmasi terkait operasional truk truk besar yang melewati jalur protokol pada siang hari.
Sampai Berita ini diturunkan ada pengendara motor menjadi laka truk besar yang melintas di jalan protokol yang memang tidak boleh dilewati kendaraan besar sebelum jam operasional nya
pada malam hari bukan pada siang hari ,akibat nya terjadi lah laka lantas ,persis dibawah JPO Kayu Ringin arah ke kantor Walikota Bekasi
pihak pemkot khusus nya Dinas Perhubungan Harus serius menangani jam operasional ,Truk - truk besar yang melintas jalan protokol ,sampai berita ini diturunkan belum bisa bertemu kadishub dan sekdis dikarna kan rapat ucap resepsionis Dishub
(Red/Andy)