NUSANTARA ~ Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto, mengumumkan bahwa Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan resmi diluncurkan pada 24 Februari 2025.
Danantara dibentuk untuk mengkonsolidasi kekuatan ekonomi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan mengoptimalkan pengelolaan aset negara melalui suatu dana investasi nasional.
*Apa Itu Danantara?*
Danantara adalah badan pengelola investasi (sovereign wealth fund) yang bertujuan mengoptimalkan kekayaan negara melalui investasi strategis, menggantikan Otoritas Investasi Indonesia. Nama Danantara memiliki makna filosofis:
*Daya: Energi atau kekuatan*
*Anagata: Masa depan*
*Nusantara: Tanah Air Indonesia*
Badan ini dipimpin oleh seorang ketua, Muliaman Darmansyah Hadad, sejak 22 Oktober 2024. Badan ini merupakan hasil perpaduan antara Otoritas Investasi Indonesia dan unsur Badan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Hingga 6 November 2024, peluncuran Danantara masih menunggu Presiden Prabowo Subianto karena ia akan melakukan kunjungan kepresidenan dan revisi hukum terhadap dokumen-dokumen yang menyusunnya.
Danantara diproyeksikan menjadi perusahaan investasi global seperti Temasek milik Singapura maupun Khazanah milik Malaysia.
Dengan demikian, Danantara mencerminkan kekuatan ekonomi yang menjadi energi masa depan Indonesia.
Dasar Hukum dan Struktur Danantara
Pembentukan Danantara mengacu pada perubahan ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Revisi UU tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 4 Februari 2025, yang mengatur tugas serta fungsi Danantara sebagai badan pengelola investasi.
*Tujuan dan Cakupan Kerja Danantara*
Danantara akan mengelola aset negara untuk membiayai proyek-proyek berkelanjutan di berbagai sektor strategis, seperti:
» Energi terbarukan
» Pengembangan industri manufaktur
» Hilirisasi sumber daya alam
» Ketahanan pangan
Proyek-proyek ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen per tahun.
“Semua proyek ini akan berkontribusi untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi kami sebesar 8 persen. Pada saat yang sama, kami tetap teguh pada komitmen kami untuk memberantas korupsi,” papar Prabowo.
*Target Aset dan Investasi Awal*
Pemerintah menargetkan aset yang dikelola Danantara mencapai lebih dari 900 miliar dolar AS (sekitar Rp 14.000 triliun), dengan nilai investasi awal yang disiapkan mencapai 20 miliar dolar AS atau setara Rp 325,8 triliun.
*Model Pengelolaan Danantara*
Model pengelolaan Danantara mengacu pada konsep Temasek Holdings Limited milik Singapura dan berperan serupa dengan Indonesia Investment Authority (INA).
Namun, cakupan Danantara lebih luas karena tidak hanya mengelola aset tertentu, tetapi juga mengonsolidasikan aset-aset pemerintah yang tersebar di berbagai kementerian agar lebih terintegrasi dan efisien.
Kepala BP Investasi Danantara, Muliaman Darmansyah Hadad, menjelaskan bahwa badan ini akan menangani investasi pemerintah di luar APBN.
Tujuannya adalah menciptakan pengelolaan investasi yang lebih efisien dan terpadu.
“Sesuai namanya, badan pengelola investasi ini bertujuan untuk mengelola aset di luar APBN secara bertahap,” jelas Muliaman.
*BUMN yang Dikonsolidasi dalam Danantara*
Danantara akan mengkonsolidasi INA dan 7 BUMN, antara lain:
* Bank Mandiri
* Bank BRI
* PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)
* PT Pertamina
* Bank BNI
* Telkom Indonesia
* MIND ID
*Apakah Danantara Kebal Hukum?*
Dilansir dari Kompas.com (20/2/2025), Danantara tidak bisa diproses atau diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, menurut ekonom Piter Abdullah Redjalam, Danantara tetap tunduk pada hukum jika terjadi tindak pidana.
“Danantara sudah mengadopsi ketentuan di dalam Undang-undang BUMN yang baru itu, sehingga dia tidak diproses atau diperiksa oleh BPK, oleh KPK. Tetapi, kalau seandainya terjadi tindak pidana di dalamnya, ya tetap diproses hukum,” jelas Piter.
Danantara akan disupervisi oleh Dewan Pengawas Danantara, dan DPR tetap berperan dalam pengawasan.
*Regulasi Baru UU BUMN*
Piter menambahkan bahwa pembentukan Danantara dimaksudkan untuk pengelolaan BUMN yang lebih profesional. Dengan adanya Business Judgement Rule (BJR) dalam UU BUMN yang baru, direksi BUMN tidak akan dipersalahkan jika kerugian terjadi akibat kebijakan yang diambil secara benar melalui tata kelola yang baik dan tanpa conflict of interest.
“Namun, pengambil kebijakan atau direksi BUMN tetap bisa diproses secara hukum ketika dalam pengambilan keputusan terjadi conflict of interest dan tidak melakukan tata kelola yang baik,” papar Piter.
Dengan diluncurkannya Danantara, diharapkan badan ini dapat menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan nasional, dan memperkuat daya saing global Indonesia.
(CP/red)