Notification

×

Iklan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Donny Sirait Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran TPA Burangkeng

Jumat, 14 Maret 2025 | Maret 14, 2025 WIB Last Updated 2025-03-14T14:19:59Z


BEKASI ~ Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Donny Sirait sebagai tersangka. Donny ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran air sungai di lingkungan Tempat Pembungan Akhir (TPA) Burangkeng di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. "Terhadap kasus TPA Burangkeng telah ditetapkan tersangka kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).


Rizal menjelaskan, Donny diduga melanggar ketentuan pengelolaan sampah karena tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK-red).


Menurutnya, buruknya pengelolaan sampah tersebut dapat menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan kerusakan lingkungan. 


Atas tindakan tersebut, Donny diduga melanggar Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.


Selain kasus TPA Burangkeng, Tim PPNS Penegakan Hukum KLH juga tengah menyidik dugaan pidana di TPA Sampah ilegal Limo di Depok, dan TPA Rawakucing Tangerang. 


Adapun dalam kasus TPA Limo KLH telah menetapkan satu tersangka berinisial S yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Mabes Polri. 


Sementara dalam kasus TPA Burangkeng Bekasi, Tim PPNS baru 1 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan melakukan pengembangan sebagai langkah lebih lanjut. Pungkasnya. 

(CP/red)

×
Berita Terbaru Update