KOTA BEKASI – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan di Kecamatan Bantargebang. Unit Pelayanan Pengelolaan (UPP) Kecamatan Bantar Gebang diduga menarik biaya sebesar Rp 50.000 kepada guru P3K yang hendak mengurus pencairan Kenaikan Gaji Berkala (KGB).
Praktik ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Ketua LSM Gerbang Nusa, yang juga merupakan praktisi hukum, yang menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang.
Ketua LSM Gerbang Nusa menegaskan bahwa pungutan liar merupakan tindakan melawan hukum yang dapat dijerat dengan Pasal 12E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Pasal 423 KUHP juga mengatur bahwa pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya untuk memaksa seseorang membayar sesuatu yang tidak semestinya dapat dikenai sanksi pidana.
“Praktik seperti ini harus dihentikan. Jangan sampai pendidikan yang seharusnya menjadi pilar kemajuan bangsa justru menjadi ajang pemerasan terhadap guru. Aparat penegak hukum harus turun tangan,” tegasnya.
Dia menambahkan, tindakan UPP yang Menuai Kecurigaan
Alih-alih memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab, pihak UPP Kecamatan Bantar Gebang justru memanggil sejumlah pihak yang diduga melaporkan kejadian tersebut kepada wartawan. Langkah ini dinilai sebagai bentuk intimidasi dan upaya menutup-nutupi permasalahan yang ada.
“Tindakan ini mencurigakan. Jika memang tidak ada pungutan liar, harusnya mereka menjelaskan secara terbuka, bukan malah mencari siapa yang melapor. Ini justru memperkuat dugaan bahwa praktik tersebut memang terjadi,” ujar Ketua LSM Gerbang Nusa.
LSM Gerbang Nusa telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada UPP Kecamatan Bantar Gebang terkait dugaan pungli ini. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak UPP. Pungkasnya.
(red)