Notification

×

Iklan

Miris..!! SMK Bina Ilmu Mandiri Sukakarya Di Bekasi Masih Tahan Puluhan Ijazah Siswanya

Minggu, 09 Maret 2025 | Maret 09, 2025 WIB Last Updated 2025-03-09T03:32:13Z



BEKASI ~ Diduga tabrak surat edaran nomor : 3597/PK.03.04.04/sekre yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat khususnya Dinas Pendidikan, SMK Bina Ilmu Mandiri akui ada puluhan ijazah yang ditahan karena belum menyelesaikan administrasi sekolah.


Berawal dari adanya informasi yang dikeluhkan oleh orangtua wali murid (SM), karena ijazah anaknya sejak lulus tahun 2024 sampai saat ini belum di ambil karena adanya tunggakan di sekolah.


Menggali kebenaran kabar tersebut, awak media menyambangi sekolah SMK Bina Ilmu Mandiri yang berada di Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (6/03/2025).


Dipertemukan dengan Dede Faturohman selaku kepala sekolah dari SMK Bina Ilmu Mandiri, dirinya pun membenarkan hal itu, bahkan dalam paparannya ijazah yang masih ada disekolah kurang lebih hampir 50 orang.


Dipertanyakan tentang adanya surat edaran dari pemerintah provinsi tentang ijazah, dirinya mengaku bahwa baru mengetahui hal itu karena sebelumnya tidak tau sama sekali.


Dipaparkan oleh Dede Faturohman, kami dari pihak sekolah swasta masih berkordinasi Mkks untuk mengenai ijazah siswa yang belum melunasi administrasi di sekolah.


"Kemarin kita sedang proses pengajuan untuk bagaimana solusinya pada ijazah tersebut, dan itu kita selalu berkordinasi dengan wadah musyawarah para sekolah swasta." terangnya.


Perihal adanya surat edaran dari pemerintah provinsi, dirinya mengaku bahwa baru mengetahui secara pribadi adanya surat edaran itu, dirinya juga menegakui bahwa kurang aktif dalam forum musyawarah tersebut, namun semua itu masih menunggu hasil dari keputusan musyawarah forum.


Masih kata kepala sekolah, Perihal jumlah Ijazah yang ada disekolah, itu harus dilihat dengan data, namun dari beberapa angkatan yang memang ijazah nya masih di sekolah kurang lebih ada 50 ijazah.


Kenapa harus ijazah yang ditahan, Dede Faturohman memaparkan bahwa banyak pernyataan maupun perjanjian yang dibuat oleh wali murid untuk menyelesaikan administrasi sekolah, namun banyak yang tidak tepat janji, sehingga pihak sekolah tidak mengijinkan untuk memberikan ijazah aslinya.


Apasih keuntungan sekolah menahan ijazah asli siswa, dirinya menerangkan ada beberapa yang sudah diberikan ijazah asli meskipun ada tunggakan sekolah, namun mereka tidak kembali lagi kepada sekolah untuk menyelesaikan administrasinya.


"Kami hanya ingin ada itikad baik dari mereka, bahwa harus menempuh untuk administrasi sekolah yang harus diselesaikan, namun untuk surat kelulusan maupun fotocopy ijazah selalu diberikan kepada mereka yang hendak untuk bekerja." tandasnya.


Dirinya juga berharap, pemprov Jabar mampu memberikan solusi untuk ijazah yang ada di sekolah swasta.


"Saya sangat senang apa bila pemerintah provinsi ada solusi untuk penyelesaian administrasi di sekolah swasta, jadi para siswa memiliki ijazah asli mereka itu akan menjadi kebanggaan untuk saya pribadi." pungkasnya Dede Faturohman.


Diketahui, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat edaran nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE tentang percepatan penyerahan ijazah. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB Negeri dan Swasta di Jawa Barat.


Dalam rangka memastikan pemenuhan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran, bahwa sebagaimana Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah dan Persesjen Kemdikbudristek No. 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Persesjen Kemdikbudristek No. 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Lampiran II huruf A, angka 1, huruf h dinyatakan bahwa Satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.


Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran terpenuhi. Surat edaran ini juga mengimbau seluruh pihak terkait, khususnya sekolah, untuk mematuhi dan melaksanakan arahan ini.

(CP/red)

×
Berita Terbaru Update