Notification

×

Iklan

Diduga 'Proyek Siluman' Bergentayangan di Kabupaten Bekasi, Boy Ardhiyanto : Aparat Penegak Hukum Harus Turun Tangan Menindak Tegas

Kamis, 17 April 2025 | April 17, 2025 WIB Last Updated 2025-04-16T23:17:20Z

 


BEKASI ~ Diduga 'Proyek Siluman' Bertebaran di Jl. Raya Setu sepanjang Cibuntu-Jatiwangi, Tanpa Plang dan Langgar K3. Beberapa titik Proyek perbaikan jalan di Sepanjang Jr Raya Cibuntu-Setu Kabupaten Bekasi dimana selain tidak terpasang plang proyek dan dugaan adanya pelanggran prokes K3. Hal tersebut membuat geram Ketua Ormas 234SC PC Cibitung, Boy Ardhiyanto dan juga Ibro VH selaku Pengurus Cabang 234SC Cikarang Barat. 


Dalam keterangan persnya, Ardhiyanto yang akrab disapa Boy mengutarakan kepada awak media, "Beberapa titik Proyek perbaikan jalan di sepanjang Cibuntu hingga Jatiwangi kegiataannya dalam pantauan Ormas 234SC PC Cibitung dan PC Cikarang Barat sebagai sosial kontrol bersama tim Media KritikBekasi.com, pemantauan dugaan 'proyek siluman' dimulai dari 14 April 2025 kemarin, di sekitar proyek yang diduga akan dilakukan perbaikan jalan dari Cibuntu maupun di depan pintu tol Jatiwangi tersebut tidak terpampang plang nama atau plang pagu proyek dan terkesan mengabaikan “plang proyek” sebagai simbol kenerangan atau apakah sengaja disembunyikan," Tegas Boy.


Saat Boy selaku Ketua 234SC PC Cibitung menkonfirmasi pekerja proyek yang tidak ingin diketahui namanya, ia mengutarakan jika proyek perbaikan Jalan di Jl. Raya Cibuntu-Setu, Kabupaten Bekasi memang tanpa plang proyek karena itu bukan kebijakan saya dan saya hanya sebagai tukang disini, Rabu (16/4/2025).


Tidak terpasang/terpampang plang papan nama proyek oleh pemborong atau Kontraktor dan hal ini dinilai “menutup-nutupi atau tidak transparan dan bahkan proyek ini dinilai “proyek siluman” atau rawan korupsi.


Padahal, plang proyek ini wajib dipasang dan mengingat sebagai informasi sumber dana, jenis kegiatan, badan usaha/perusahaan yang mengerjakan serta lamanya waktu pelaksanaan hari kalender, No/tanggal Kontrak yang tentu itu mengingat anggaran/biaya yang dikerjakan dengan bersumber dari APBN/APBD. Tutur Boy. 


Masyarakat pun mengetahui hal itu sesuai UU No.14/2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik), Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).


Salah seorang warga yang juga Punggawa at234SC PC (Pengurus Cabang-red) Cikarang Barat, Ibro dengan lantangnya menambahkan, pihaknya sering melewati Jalan sekitar sini, namun tidak pernah melihat adanya plang proyek. Padahal, bila dilihat pekerjaan-nya sangat besar, dan mungkin anggarannya pun besar.


“Namun disayangkan, tidak ada plang nama proyek (plang pagu-red) yang menandakan adanya tulisan di plang nama yakni sampai kapan selesai dikerjakan, nomor kontrak, jumlah hari kerja atau hari kalender (HK), siapa yang memberi pekerjaan atau pengguna anggaran dan lainnya," ujarnya.


"Kami sebagai warga berhak mengetahui dari mana sumber anggaran proyek, berapa anggarannya, pekerjaan dilakukan oleh perusahaan mana, dan lain sebagaimanya yang termaktub di UU No.14/2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik), Kami juga menghimbau kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-red), Kejaksaan Negeri (KEJARI-red) Kabupaten Bekasi, serta beberapa stakeholder terkait lainnya untuk segera *MENINDAK TEGAS* para oknum nakal tersebut," jelasnya.


*SELAIN TANPA PLANG, PROYEK JUGA DiDUGA LANGGAR PROKES K3?*


Selain tidak adanya “plang proyek” yang mestinya terpampang di sekitar area proyek, serta dibarengi terpasang safety “utamakan keselamatan kerja” dan soal safety ini juga seharusnya terpasang “logo K3 berbentuk roda bergigi” dan dirinci secara lengkap keselamatan kesehatan dan kerja tersebut.


Pada pantauan awak media pada proyek di titik-titik tersebut, terutama di depan pergudangan Uniland Cibuntu, Cibitung tersebut terdapat beberapa pekerja sedang bekerja dan bukan hanya satu dua pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap. Seperti tidak menggunakan atau tidak memakai seragam/rompi proyek, tidak memakai topi/helm dan ada yang tidak memakai seragam/rompi dan juga topi helm, bahkan ada yang tidak memakai sarung tangan, kacamata pengaman dan lainnya.


Padahal, salah satu diantara alat pelindung diri (APD) dan harus atau wajib dilaksanakan sebagai penjamin K3 yang mana sesuai standar operasional pekerjaan (SOP). Pungkasnya. 

(CP/red)

×
Berita Terbaru Update