BEKASI ~ Firman Abdurrahman Lawfirm dan rekan melaporkan dugaan korupsi dan penyalahgunaan anggaran di Pemerintahan Kabupaten Bekasi beserta desa-desa yang ada di bawahnya. Laporan ini diterima oleh pihak berwajib pada hari ini, Sabtu (26/04/2025).
*Terkait Laporan:*
- *Hasan Basri, Kepala Dinas Sosial*: diduga melakukan korupsi dana ratuhuli/program pembenaran rumah untuk masyarakat ekstrim miskin dengan anggaran Rp 1,4 miliar per tahun. Anggaran ini seharusnya digunakan untuk membangun 70 rumah, namun hanya 10 rumah yang dibangun dan sisanya sebesar Rp 1,2 miliar diduga dikorupsi.
- *Dani Ramdan, Mantan PJ Bupati Bekasi*: diduga terlibat dalam pengesahan anggaran dinsos, dana pembangunan desa, dan dana pers serta opini BPK yang mendapatkan bagian 20% untuk persetujuan pada banggar DPRD Kabupaten Bekasi.
- *H Markun Hidayat, Kades Cikarageman*: diduga melakukan penyalahgunaan anggaran proyek SDGs lingkup desa Cikarageman.
- *Rudi Catur Pribadi, Kepala Desa Kertarahayu*: diduga melakukan penyalahgunaan anggaran dana proyek SDGs desa Kertarahayu.
- *Abdul Rachmat, Kepala Desa Cibening*: diduga melakukan penyalahgunaan anggaran dana proyek SDGs desa Cibening.
- *Hudaya, Kepala Dinas Bapenda*: diduga melakukan pengesahan anggaran Media Pers sebesar Rp 88,1 miliar untuk indeks kepuasan masyarakat serta mengendalikan opini BPK dengan anggaran Rp 1,4 miliar per tahun.
*Dasar Hukum:*
- Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
*Kronologi:*
Laporan ini didasarkan pada hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi terkait beberapa laporan warga tentang kesulitan dalam mengakses layanan publik, seperti pembuatan KTP, pendaftaran BPJS, dan bantuan sosial. Dugaan korupsi dan penyalahgunaan anggaran ini menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.
*Tindakan:*
Firman Abdurrahman Lawfirm dan rekan memohon kepada jajaran Bareskrim Mabes Polri agar segera berkoordinasi dengan Pidsus Polres Kab Bekasi, Kejaksaan Negeri Kab Bekasi, dan Inspektorat Kab Bekasi untuk segera memproses penindakan kepada yang bersangkutan agar Kabupaten Bekasi bisa menjadi wilayah yang bersih dan bebas mafia birokrasi.
(CP/red)